Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Damayanti Minta Hak Politiknya Tak Dicabut

Kompas.com - 08/09/2016, 08:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti meminta agar hak politiknya tidak dicabut oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Politisi PDI Perjuangan tersebut beralasan bahwa berpolitik adalah satu-satunya cara untuk mengabdi kepada masyarakat.

"Saya menyesal telah berbuat yang merugikan masyarakat yang telah memilih saya," ujar Damayanti saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9/2016).

"Saya mohon agar hak politik saya tidak dicabut, saya ingin tetap mengabdi pada masyarakat, untuk berbakti pada bangsa dan negara," kata dia.

Dalam nota pembelaannya, Damayanti merasa telah berusaha menyalurkan aspirasi masyarakat di Brebes, yang merupakan daerah pemilihannya. Ia juga pernah mengupayakan beberapa pembangunan infrastruktur di Brebes.

Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Damayanti.

Selain itu, menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Menuntut suapaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dari jabatan publik, selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana penjara," ujar Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8/2016).

Terkait pencabutan hak politik, Jaksa mempertimbangkan jabatan Damayanti yang sebelumnya merupakan anggota DPR RI.

Selaku anggota dewan, Damayanti dipilih dan diberikan kepercayaan oleh publik. Ia juga memiliki tanggung jawab dalam jabatan strategis untuk menghimpun aspirasi rakyat.

Namun, melalui perbuatannya, Damayanti justru mencederai kepercayaan publik terhadap dirinya dan DPR RI secara kelembagaan.

Terhadap hal tersebut, Jaksa meminta pencabutan hak dipilih kepada Hakim, agar pengisi jabatan anggota dewan tidak diisi oleh orang-orang yang pernah melakukan pelanggaran pidana.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK.

(Baca: Jaksa KPK Juga Tuntut Pencabutan Hak Politik Damayanti)

 

Damayanti didakwa menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut didakwa secara bersama-sama dengan anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan menggerakkan agar Budi Supriyanto mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.

Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program aspirasi anggota Komisi V DPR, dan diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tahun anggaran 2016.

Adapun, proyek pembangunan jalan yang diusulkan Damayanti senilai Rp41 miliar. Sementara, proyek yang diusulkan Budi senilai Rp 50 miliar.

(Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi, Damayanti Minta Maaf kepada Megawati)

Kompas TV Mantan Anggota DPR Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com