Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/09/2016, 18:26 WIB

Oleh: Moh Mahfud MD

Ketika kita meributkan pengangkatan Arcandra Tahar yang diangkat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,sebenarnya kita sama sekali bukan menolak atau tidak menolak pemberlakuan sistem dwikewarganegaraan.

Yang kita ributkan saat itu adalah pelaksanaan hukum positif atau hukum yang sedang berlaku yang melarang orang yang bukan warga negara Indonesia menjadi menteri.

Adapun gagasan untuk memberlakukan sistem dwikewarganegaraan bisa saja diteruskan untuk mengakomodasi perkembangan masyarakat Indonesia dalam interaksinya dengan dunia internasional.

Bagaimanapun hukum harus diaktualkan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Merujuk ungkapan Satjipto Rahardjo, hukum tak berada dalam vakum, tetapi melayani masyarakat tertentu dengan segala perkembangannya.

Maka itu, pembahasan kemungkinan pemberlakuan dwikewarganegaraan tetap harus dilakukan jika perubahan masyarakat kita memang sudah menuntut pemberlakuan hal tersebut.

Namun, sebelum undang-undang tentang Kewarganegaraan direvisi, hukum yang berlakulah yang harus ditegakkan.

Demikianlah cara hidup berhukum yang berkeadaban, menegakkan hukum yang sedang berlaku.

Yang berlaku sekarang

Menurut hukum yang berlaku sekarang, yakni UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seperti diatur di dalam Pasal 23 Butir a, ”warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi warga negara lain kehilangan kewarganegaraannya. Kehilangan itu berlaku dengan sendirinya.”

Pasal 23 Butir a itu jelas menggunakan kata ”kehilangan”, bukan pencabutan.

Oleh sebab itu, kehilangan kewarganegaraan itu terjadi secara otomatis, tak mensyaratkan prosedur pencabutan dari kementerian.

Itulah sebabnya Pasal 29 UU No 12 Tahun 2006 menegaskan bahwa menteri ”mengumumkan”, bukan ”menetapkan” WNI yang kehilangan kewarganegaraannya.

Mengumumkan hanyalah bersifat administratif, bukan menjadi syarat tentang saat lain berlakunya kehilangan status kewarganegaraan itu di luar waktu ketika seorang WNI menjadi warga negara lain.

Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2007 dalam Pasal 31 juga menggunakan frase ”hilang dengan sendirinya”.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com