JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai, Arcandra Tahar tidak patut kembali menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral meski telah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
"Bahwa kelayakan dia layak, tapi apa dia patut kembali menjadi menteri setelah diberhentikan gara-gara kewarganegaraan?" kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Nasir menilai, Presiden Joko Widodo harus berhitung apabila ingin kembali mengangkat Arcandra. Jangan sampai timbul kesan di masyarakat bahwa Jokowi memaksakan Arcandra harus menjadi menteri.
"Nanti orang akan bertanya kenapa Presiden ngotot menjadikan Arcandra kembali menjadi menteri ESDM," kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
(baca: Di Rapat Komisi III, Menkumham Dicecar soal Pengkhianatan Arcandra)
Hal serupa disampaikan Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Adies Kadir. Ia menilai, pemerintah terlalu mengambil risiko jika pada akhirnya kembali mengangkat Arcandra sebagai Menteri ESDM.
Sebab Jokowi juga sebelumnya sudah melakukan blunder dengan menunjuk Arcandra yang berkewarganegaraan AS sebagai menteri.
"Kurang elok, masa sudah diturunkan dinaikkan lagi. Saya rasa Presiden juga akan berpikir sampai situ," ucap Adies.
(baca: Ruhut: Kalau Aku Presiden, Aku Angkat Lagi Arcandra..)
Arcandra sebelumnya diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena mendapat paspor dari negara Paman Sam itu pada 2012.
Karena Indonesia tidak mengenal status dwi kewarganegaraan, maka status Arcandra sebagai WNI pun dianggap hilang.
Hal ini membuat Presiden mencopot Arcandra pada 15 Agustus, saat ia 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM.
Namun dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR hari ini, Menkumham Yasonna Laoly memastikan Arcandra tidak kehilangan statusnya sebagai WNI.
(baca: Menkumham Pastikan Arcandra Tak Pernah Kehilangan Status WNI)
Sebab, saat proses pencabutan status WNI Arcandra akan dilakukan, ia terlebih dulu mengajukan pengunduran diri dari Warga Negara Amerika Serikat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," kata Yasonna.