JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyesalkan adanya pihak yang menghalang-halangi Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead saat melakukan inspeksi mendadak di sebuah lahan di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Senin (5/9/2016).
Pada video yang diunggah BRG melalui laman Youtube, Selasa (6/9/2016), oknum yang melakukan penghadangan mengaku sebagai anggota dan menggunakan atribut Komando Pasukan Khusus.
"Kopassus sebagai apa? Kopassus itu kan tugasnya keutuhan bangsa. Ancaman terhadap persatuan negara. Bukan menjaga perusahaan," kata Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Bambang mengatakan, TNI harus segera melakukan pengecekan apakah benar oknum yang menghalangi rombongan BRG itu adalah anggota Kopassus.
(Baca: Sidak, BRG Temukan Indikasi Pembukaan Lahan Gambut di Areal Konsesi di Meranti)
Jika benar, maka TNI harus bertindak dan memberikan terhadap oknum tersebut.
"Panglima harus turun tangan kenapa Kopassus bisa sampai ada di situ?" ujar Bambang.
Dihadang
BRG sebelumnya mengunggah video yang memperlihatkan penghadangan itu di YouTube.
Dalam video itu, petugas keamanan tersebut tidak membolehkan rombongan BRG untuk masuk.
Tidak hanya itu, dia juga menanyakan kepada Kepala BRG Nazir Foead terkait surat izin untuk memasuki wilayah itu.
Rombongan yang dipimpin Nazir tak dibolehkan masuk karena tak punya izin dari perusahaan, yaitu salah satu anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
(Baca: Disidak BRG karena Buka Lahan di Areal Gambut, Ini Kata Induk Usaha RAPP)
Berdasarkan video, saat ditanya oleh staf BRG, petugas keamanan itu mengaku berasal dari Alumni Bela Negara Grup 3 Kopassus.
Saat dikonfirmasi, Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group selaku induk usaha PT RAPP, Agung Laksamana mengatakan, ada kesalahpahaman yang mengakibatkan penghadangan itu terjadi.
Menurut dia, ada koordinasi yang kurang baik dengan pihak keamanan RAPP.
"Atas kejadian ini, kami sudah menindak tegas dan meminta pihak keamanan kami untuk segera me-review ulang seluruh prosedur keamanan perusahaan di lapangan," kata Agung.
Pembukaan kanal
Meski sempat mendapat penghadangan, BRG bersama masyarakat setempat juga menemukan RAPP melakukan pembukaan kanal.
(Baca: Kepala BRG Dihadang Saat Sidak, Induk Usaha PT RAPP Akan "Review" Prosedur Keamanan)
Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Peraturan tersebut melarang pembuatan kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering. Areal bergambut dengan kedalaman tiga meter atau lebih wajib dilindungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.