JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Restorasi Gambut menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan saat melakukan inspeksi mendadak di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Senin (5/9/2016).
Saat melakukan sidak di Pulau Padang, BRG sempat mendapat penghadangan dari sejumlah orang yang bertugas melakukan pengamanan di kawasan itu. BRG pun mengunggah video yang memperlihatkan penghadangan itu.
Dalam video itu, petugas keamanan tersebut tidak membolehkan rombongan BRG untuk masuk. Tidak hanya itu, dia juga menanyakan kepada Kepala BRG Nazir Foead terkait surat izin untuk memasuki wilayah itu.
Rombongan yang dipimpin Nazir tak dibolehkan masuk karena tak punya izin dari perusahaan, yaitu salah satu anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Berdasarkan video, saat ditanya oleh staf BRG, petugas keamanan itu mengaku berasal dari Alumni Bela Negara Grup 3 Kopassus.
Saat dikonfirmasi, Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group selaku induk usaha PT RAPP, Agung Laksamana mengatakan, ada kesalahpahaman yang mengakibatkan penghadangan itu terjadi.
Menurut dia, ada koordinasi yang kurang baik dengan pihak keamanan RAPP.
"Atas kejadian ini, kami sudah menindak tegas dan meminta pihak keamanan kami untuk segera me-review ulang seluruh prosedur keamanan perusahaan di lapangan," kata Agung.
Pembukaan kanal
Meski sempat mendapat penghadangan, BRG bersama masyarakat setempat juga menemukan RAPP melakukan pembukaan kanal.
Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Peraturan tersebut melarang pembuatan kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering. Areal bergambut dengan kedalaman tiga meter atau lebih wajib dilindungi.
Nazir mengatakan, pembukaan lahan gambut yang berfungsi lindung juga dilarang. Penanggung jawab usaha di mana kegiatan perusakan gambut itu terjadi wajib melakukan penanggulangan kerusakan gambut.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami juga akan memanggil pihak perusahaan pada akhir pekan ini," kata Nazir.
"Pemerintah telah sungguh-sungguh menyelamatkan gambut. Sektor swasta perlu menunjukkan itikad baik. Apalagi jika sudah mempunyai kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan,” ujarnya.
Menanggapi itu, APRIL Group mengaku akan menjalankan operasi perusahaan sesuai dengan ketentuan dan aturan.
"Tentunya, sebagai perusahaan yang menjalankan usahanya di Indonesia, kami senantiasa patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Agung kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2016).
Agung mengatakan, dalam menjalankan aktivitasnya, RAPP selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan pihak terkait. Tak hanya itu, mereka juga mematuhi Rencana Kerja Tahunan yang disahkan oleh Pemerintah.
(Baca: Disidak BRG karena Buka Lahan di Areal Gambut, Ini Kata Induk Usaha RAPP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.