Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disidak BRG karena Buka Lahan di Areal Gambut, Ini Kata Induk Usaha RAPP

Kompas.com - 07/09/2016, 13:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) disebut telah membuka lahan gambut dan sejumlah kanal di areal yang dilindungi. Hal tersebut diketahui setelah Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead melakukan inspeksi mendadak di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Senin (5/9/2016).

Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group Agung Laksamana mengatakan, operasi yang dilakukan perusahaan teraebut sudah sesuai dengan ketentuan.

"Tentunya, sebagai perusahaan yang menjalankan usahanya di Indonesia, kami senantiasa patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Agung kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2016).

Agung mengatakan, dalam menjalankan aktifitasnya, RAPP selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan pihak terkait. Tak hanya itu, mereka juga mematuhi Rencana Kerja Tahunan yang disahkan oleh Pemerintah.

Mengenai temuan BRG, Agung belum mau bicara banyak.

"Kami telah menerima masukan dari BRG perihal hasil dari kunjungan tersebut," kata Agung.

(Baca: Sidak, BRG Temukan Indikasi Pembukaan Lahan Gambut pada Areal Konsesi di Meranti)

Selanjutnya, RAPP baru akan menanggapi soal temuan tersebut usai bertemu dengan BRG. Saat ini, kata Agung, pihaknya telah berkoordinasi dengan BRG.

"Rencananya kami akan mendiskusikan hasil verifikasi RAPP dengan pihak BRG dalam hal pengelolaan lahan gambut minggu ini," kata Agung.

Terkait upaya penghadangan sejumlah orang terhadap sidak yang dilakukan BRG, Agung mengakui bahwa ada kesalahpahaman. Menurut dia, ada koordinasi yang kurang baik dengan pihak keamanan RAPP.

"Atas kejadian ini, kami sudah menindak tegas dan meminta pihak keamanan kami untuk segera me-review ulang seluruh prosedur keamanan perusahaan di lapangan," kata Agung.

Sebelumnya, Kepala BRG Nazir Foead mengatakan, pihaknya menerima keluhan masyarakat bahwa RAPP telah melakukan operasi di lahan gambut dengan membuat sejumlah kanal. Mereka pun melakukan sidak karena ingin melihat langaung kondisinya.

RAPP pun telah dipanggil untuk menyerahkan data terkait dengan lahan gambut di areal konsesinya. Namun, BRG menilai ada indikasi keberadaan gambut dalam atau di atas lima meter pada areal konsesi tersebut. Padahal, gambut lebih dari tiga meter termasuk areal yang dilindungi.

Menurut BRG, RAPP menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Peraturan tersebut pun melarang pembuatan kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering.

Sementara itu, dari video yang diunggah BRG pada laman Youtube, Selasa (6/9/2016), sidak yang dilakukan BRG sempat dihadang oleh sejumlah orang yang mengamankan wilayah itu.

Berdasarkan video itu, saat ditanya oleh staf BRG, petugas keamanan itu mengaku berasal dari Alumni Bela Negara Grup 3 Kopassus.

Dalam video itu, petugas keamanan itu tidak memperbolehkan rombongan BRG untuk masuk. Tidak hanya itu, dia juga menanyakan kepada Nazir terkait surat izin untuk memasuki wilayah itu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com