JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari putusan hakim atas dua terdakwa kasus suap, yakni dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, dan Dandung Pamularno.
KPK akan mempelajari untuk kemungkinan menjerat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu dalam perkara suap.
"Jaksa penuntut sedang menganalisis untuk kemudian menyampaikan hasil persidangan pada pimpinan, lalu nanti diputuskan langkah yang akan diambil," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Sebelumnya, dalam persidangan terhadap dua pejabat PT Brantas, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan suap telah terlaksana dengan sempurna, meski penerima suap belum menerima uang yang sudah berada di tangan perantara suap.
Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut KPK, yang menilai bahwa suap dari pejabat PT Brantas untuk Sudung dan Tomo sebagai perbuatan percobaan penyuapan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, adanya komunikasi dan pertemuan antara Sudung Situmorang, Tomo dan perantara suap, yakni Marudut, telah membuktikan adanya kesepahaman antara pemberi dan penerima suap.
Dengan kata lain, telah terjadi "meeting of mind". (Baca juga: Uang Tak Sampai ke Kajati DKI, Perantara Suap Kasus Korupsi PT Brantas Merasa Dizalimi)
Selain itu, belum sampainya uang kepada penerima suap, menurut Majelis Hakim, bukan terjadi akibat inisiatif dari pemberi atau penerima suap. Namun, itu terhenti karena perantara suap lebih dulu ditangkap petugas KPK.
"Ada beberapa kasus yang pemberinya ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, lalu kemudian penerima suap juga ditindaklanjuti oleh KPK," kata Priharsa.