Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ingin Tata Kelola Kebudayaan di Daerah Punya Landasan Hukum

Kompas.com - 07/09/2016, 08:47 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan, banyak kegiatan pelestarian kebudayaan di Indonesia yang memerlukan landasan hukum.

Meski terdapat beberapa Undang-Undang seperti UU Nomor 11 Tahun 2010 tantang Cagar Budaya, menurut dia, masih terdapat elemen pelestarian kebudayaan yang belum memiliki landasan hukum.

"Tata kelola kebudyaan mungkin yang paling menonjol karena misalnya sekarang kita punya beberapa taman budaya, cagar budaya, pusat kesenian dan sebagainya di daerah. Hanya saja landasan hukum untuk kelola semua ini belum jelas, tergantung pada daerah masing-masing," kata Hilmar saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Walaupun di daerah telah terdapat beberapa peraturan seperti peraturan gubernur, Hilmar menilai landasan yang lebih solid untuk pastikan adanya dukungan daerah pada kebudyaan dan kesenian secara khusus belum ada.

"Kami ingin ada pasal-pasal di RUU Kebudayaan ini yang memastikan dukugan sumber daya finansial, orang, kelembagaan, dari daerah untuk kemajuan kebudayaan," ucap Hilmar.

Hilmar menuturkan, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat tengah melakukan pembahasan RUU Kebudayaan. Dalam rapat kerja, lanjut Hilmar diputuskan dibahas dalam panitia kerja.

Dia menyebutkan, pembatasan anggaran yang tengah dilakukan oleh pemerintah sangat berdampak bagi investasi di bidang kebudayaan. Akibatnya, anggaran untuk bidang kebudayaan menjadi sangat kecil.

"Kalau misalkan dihitung Ditjen Kebudayaan Rp. 1,8 triliun per tahun dibagi rata dengan penduduk, maka dapat angka per orang investasi di bidang kebudayaan RP 7000 perorang per tahun," ujar Hilmar.

Hilmar berharap DPR dapat mengesahkan RUU Kebudayaan pada akhir tahun 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com