JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan masih tertunda. Penundaan terkait boleh tidaknya seseorang yang berstatus terpidana dengan hukuman percobaan mencalonkan diri saat pilkada.
Dalam polemik tersebut, sempat mencuat kabar adanya dua pasangan calon dari partai tertentu yang berstatus terpidana dengan hukuman percobaan dan tengah mendaftarkan diri untuk maju di pilkada 2017.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengakui keabsahan kabar tersebut, yakni adanya dua pasangan calon yang berstatus terpidana dan menjalani hukuman percobaan.
Riza, sapaan karibnya pun mengaku lupa partai yang mengusung dua pasangan calon itu. Dia membantah bila kondisi di atas menjadi alasan Komisi II menunda penetapan PKPU terkait pencalonan.
"Iya, memang ada dua pasangan calon yang berstatus terpidana dengan hukuman percobaan. Tapi saya lupa partainya apa," ujar Riza saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2016).
Dia menuturkan, alasan sesungguhnya Komisi II menunda penetapan PKPU tersebut karena ke depannya tak ingin ada upaya kriminalisasi yang akhirnya menghalangi hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Coba bayangkan semisal besok ada orang yang tidak pernah terlibat kejahatan tetapi kemudian dikriminalisasi dengan pidana ringan dan sesungguhnya dia tidak bersalah, kan akhirnya dia dirugikan karena aturannya tak mengakomodasi hal tersebut," ucap Riza.
Sebelumnya, Komisi II masih pecah suara terkait keputusan memberi kesempatan kepada terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Setidaknya, tiga fraksi menolak putusan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8/2016).
(Baca: Komisi II Masih Terpecah soal Beri Kesempatan Terpidana Hukuman Percobaan Maju di Pilkada)