JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito mengatakan, obat palsu yang diproduksi lima pabrik di Balaraja, Banten, mengandung zat yang berbahaya.
Salah satu obat yang dipalsukan, obat anti-nyeri merek "Tramadol", jika disalahgunakan, maka dapat menimbulkan halusinasi.
"Kalau disalahgunakan, bisa memberikan efek halusinasi dan efek negatif. Dia jadi berani, berbuat kriminal," ujar Penny, saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
(Baca: Polisi Gerebek Lima Gudang di Banten, Ditemukan 42 Juta Butir Obat Palsu)
Penny mengatakan, dari pendalaman sementara diketahui bahwa konsumen obat tersebut mulai dari anak-anak hingga dewasa.
Obat-obatan yang dipalsukan rata-rata merupakan obat pereda sakit.
Obat-obatan tersebut antara lain Carnophen, Heximer Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Somadryl. Misalnya, obat Heximer Trihexyphenidyl untuk pereda sakit bagi penderita parkinson.
"Jika digunakan berlebihan, maka bisa ketergantungan dan memengaruhi aktivitas mental dan perilaku yang cenderung negatif," kata Penny.
Dengan efek negatif, maka obat tersebut dikategorikan obat-obat tertentu dan hanya digunakan untuk pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
(Baca: Risiko Kesehatan di Balik Peredaran Obat Kedaluwarsa dan Kosmetik Palsu)
Efek halusinasi bisa ditimbulkan dari obat pereda nyeri jenis Carnophen dan Somadryl.
Pada kedua obat tersebut ditemukan kandungan aktif carisoprodol yang bisa menimbulkan efek halusinasi jika digunakan berlebihan.
Ada juga obat yang izin edarnya di Indonesia sudah ditarik, tetapi masih diproduksi.
"Obat batuk Dextromethorphan sering disalahgunakan karena menimbulkan efek halusinasi, padahal sudah dilarang peredarannya oleh BPOM," kata Penny.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Antam Novambar mengatakan, penyelidikan soal produksi dan peredaran obat palsu dimulai delapan bulan lalu.
Antam mengatakan, banyak pelaku tindak pidana yang mengaku menggunakan obat-obatan palsu tersebut sebelum melakukan kejahatan.
"Banyak kejadian di Kalimantan, banyak yang minum ini kemudian melakukan tindak pidana," kata Antam.