Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Tak Akan Ajukan Praperadilan Terkait SP3 15 Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan

Kompas.com - 06/09/2016, 05:45 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan kementeriannya tak akan mengajukan praperadilan terkait dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan yang diduga sengaja membakar hutan di Riau.

Siti menyatakan dirinya menghormati proses dan langkah hukum di Polda Riau.

"Kalau kasus 15 perusahaan pembakar hutan itu kan banyak terkait dengan pidana, itu biar sama kepolisian saja diurusnya," kata Siti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Siti meyakini Polri akan mendukung penuh langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengusut tuntas kasus pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di indonesia secara masif.

"Saya hormati Pak Tito (Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian). Saya sudah kerja sama dengan Polri dan saya rasa Polri mendukung, hal baik ini tidak boleh terganggu. Praperadilan tidak perlu dilakukan, kalau perlu saya sesama pihak Pemerintah cukup komunikasi aja ke Polri terkait SP3 15 perusahaan pembakar hutan," lanjut Siti.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, sebelumnya, mempersilakan bila ada pihak yang hendak mengajukan praperadilan terkait surat penghentian penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera.

(Baca: Kapolri: Silakan Ajukan Praperadilan SP3 Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau)

Menurut Tito kepolisian juga memiliki alasan menerbitkan SP3 untuk kasus tersebut.

Namun demikian, kata dia, kepolisian pun akan terbuka jika ada pihak yang hendak mengajukan praperadilan terkait kasus tersebut.

"Jadi begini, dalam SP3 itu dikeluarkan secara bertahap, tidak secara langsung, dan ada alasan mengapa dikeluarkan SP3. Ada yang karena diketahui pembakaran muncul bukan dari lahan milik korporasi dan juga ada yang karena masih sengketa lahannya," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Tito menambahkan jika nantinya praperadilan memutuskan SP3 yang dikeluarkan kepolisian dinilai tak layak, dia berjanji kepolisian bakal melanjutkan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan itu.

Sebelumnya, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015.

Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan untuk diproses hukum.

Adapun ke-15 perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.

Namun Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut. Alasannya tak ada bukti yang mengarah bahwa 15 perusahaan tersebut membakar hutan dan lahan. 

Kompas TV Polisi Minta Keterangan Warga yang Diduga Bakar Lahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com