JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan kementeriannya tak akan mengajukan praperadilan terkait dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan yang diduga sengaja membakar hutan di Riau.
Siti menyatakan dirinya menghormati proses dan langkah hukum di Polda Riau.
"Kalau kasus 15 perusahaan pembakar hutan itu kan banyak terkait dengan pidana, itu biar sama kepolisian saja diurusnya," kata Siti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Siti meyakini Polri akan mendukung penuh langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengusut tuntas kasus pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di indonesia secara masif.
"Saya hormati Pak Tito (Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian). Saya sudah kerja sama dengan Polri dan saya rasa Polri mendukung, hal baik ini tidak boleh terganggu. Praperadilan tidak perlu dilakukan, kalau perlu saya sesama pihak Pemerintah cukup komunikasi aja ke Polri terkait SP3 15 perusahaan pembakar hutan," lanjut Siti.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, sebelumnya, mempersilakan bila ada pihak yang hendak mengajukan praperadilan terkait surat penghentian penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera.
(Baca: Kapolri: Silakan Ajukan Praperadilan SP3 Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau)
Menurut Tito kepolisian juga memiliki alasan menerbitkan SP3 untuk kasus tersebut.
Namun demikian, kata dia, kepolisian pun akan terbuka jika ada pihak yang hendak mengajukan praperadilan terkait kasus tersebut.
"Jadi begini, dalam SP3 itu dikeluarkan secara bertahap, tidak secara langsung, dan ada alasan mengapa dikeluarkan SP3. Ada yang karena diketahui pembakaran muncul bukan dari lahan milik korporasi dan juga ada yang karena masih sengketa lahannya," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Tito menambahkan jika nantinya praperadilan memutuskan SP3 yang dikeluarkan kepolisian dinilai tak layak, dia berjanji kepolisian bakal melanjutkan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan itu.
Sebelumnya, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015.
Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan untuk diproses hukum.
Adapun ke-15 perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).
Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.
Namun Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut. Alasannya tak ada bukti yang mengarah bahwa 15 perusahaan tersebut membakar hutan dan lahan.