Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyanderaan Tak Pengaruhi Penyelidikan Terhadap PT APSL

Kompas.com - 05/09/2016, 21:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Situ Nurbaya Bakar memastikan peristiwa penyanderaan tujuh polisi hutan dan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tak memengaruhi penyelidikan terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL).

Siti mengatakan penyelidikan terkait kasus kebakaran hutan yang diduga diotaki PT APSL terus berjalan.

Apalagi adanya bukti berupa gambar yang diambil petugas KLHK sangat kuat menunjukan adanya aktivitas pembakaran di lahan milik PT APSL.

"Kami lanjutkan terus proses penyelidikannya, gambarnya luas dan jelas banget dan itu wilayah milik PT APLS yang terbakar," ujar Siti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2016).

(Baca: Greenpeace: Penyanderaan Polisi Hutan, Alarm Keseriusan Jokowi Tangani Kebakaran Hutan)

Siti menambahkan, KLHK juga akan memeriksa keterlibatan aparat pemerintah setempat dalam menerbitkan izin operasi untuk PT APSL.

Dari pemeriksaan itu, diharapkan didapat fakta terkait keabsahan izin yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat.

Selain itu, Siti juga akan memeriksa masyarakat yang melakukan penyanderaan terhadap aparat.

Siti mengungkapkan, sejak awal melakukan penyelidikan, tujuh polisi hutan dan penyidik KLHK sudah dibuntuti beberapa orang tak dikenal.

"Indikasi di lapangan yang menunjukan keterkaitan antara masyarakat yang menyandera dengan perusahaan itu ada. Karena dari mereka kerja sejak awal diikuti. Apalagi waktu disandera kan penyandera minta dihapus foto penyelidikannya," tutur Siti.

"Jika ada bukti perusahaan menggerakkan masyarakat, maka alasan pencabutan izin operasi perusahaan semakin kuat," lanjut Siti.

Penyanderaan itu terjadi pada Jumat (2/9/2016), saat polisi hutan dan penyidik dari Balai Penegakan Hukum KLH sedang menyegel dan mengumpulkan barang bukti kebakaran hutan.

Namun dalam perjalanan, mereka dicegat massa, kemudian dipaksa untuk mencabut segel serta menghapus foto dan video yang direkam.

Polisi hutan dan penyidik KLH itu menemukan indikasi kuat bahwa PT APSL memakai modus pembentukan tiga kelompok tani untuk mengelola kebun sawit. Adapun anggota kelompok tani itu adalah pekerja PT APSL.

(Baca: Tujuh Polisi Hutan dan Petugas Disandera Usai Segel Lahan, Pemerintah Kini Incar PT APSL)

Cara itu selama ini diketahui sebagai modus umum perambahan. Aparat pun menemukan lokasi kebun sawit yang terbakar amat luas dan berasap, dan ada di hutan produksi.

Selain itu, polisi hutan dan penyidik KLH juga menemukan penumpukan kayu yang akan jadi jalur bakar. Dengan demikian, ada indikasi lahan itu siap dibakar.

Namun, temuan yang sebelumnya direkam kamera itu terpaksa dihapus atas paksaan massa penyandera.

Berdasarkan pengakuan korban sandera, sekitar seratus penyandera mengancam akan memukul dan membunuh.

Setelah melalui negosiasi yang menghadirkan Kapolres Rokan Hulu, massa pun melepaskan sandera pada Sabtu (3/9/2016) dini hari.

Menanggapi berbagai temuan dan aksi penyanderaan, Siti Nurbaya mengatakan bahwa pihaknya kini mengincar PT APSL.

"Dengan insiden ini, penyelidikan pada PT APSL jadi prioritas kami," kata Siti.

Tiga poin penting terkait APSL, yakni perambahan hutan, kebakaran di kebun, dan penyanderaan.

Sedangkan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, karena kejadian itu, kasus kebakaran APSL diambil alih Direktorat Penegakan Hukum Pidana KLHK.

Bantah kerahkan massa

Saat dikonfirmasi, PT APSL membantah telah memerintahkan dan menjadi dalang atas aksi penyanderaan. Menurut pengacara PT APSL, Novalina Sirait, lahan yang terbakar itu milik kelompok tani, bukan milik perusahaan.

"Luas lahan PT APSL hanya 3.112 hektar di Rokan Hulu. Lahan kami tak terbakar, yang terbakar milik warga," ujarnya.

Sebelumnya, pengungsi yang ditemui di tepian Sungai Rokan Kiri mengaku bekerja di PT APSL. Mereka menyebut, lokasi perusahaan di perbatasan Kabupaten Rokan Hulu dan Rokan Hilir.

PT APSL menjadi sorotan setelah beredar foto di media sosial yang memperlihatkan kongko-kongo petinggi perusahaan itu dengan sejumlah perwira polisi di Riau. Hal itu pun menimbulkan kecurigaan di masyarakat, mengingat PT APSL lepas dari jerat hukum atas kasus pembakaran hutan.

Namun, Polda Riau membantah foto tersebut terkait pertemuan pejabat polisi dengan petinggi PT APSL untuk membahas kasus kebakaran hutan di Riau.

"Gambar itu dimasukkan ke Instagram oleh salah satu anggota kami, ternyata malah diberitakan seolah ada kongko dengan tersangka. Tidak begitu," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.

Guntur menganggap, berita yang diedarkan itu terlalu menyudutkan dan penuh opini.

"Tidak mendasar membuat beritanya. Makanya mesti konfirmasi dulu," kata dia.

Kompas TV Polisi Minta Keterangan Warga yang Diduga Bakar Lahan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com