JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa La Nyalla Mattalitti telah melakukan korupsi dengan menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU yang dipimpin oleh I Wayan Suanarwan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
"Secara melawan hukum, (La Nyalla) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Wayan.
Tindak pidana itu berawal dari kerja sama antara Pemprov Jatim dengan Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tahun 2009.
(Baca: Selain Menolak Dakwaan, La Nyalla Juga Menolak Disebut Terdakwa)
Kerja sama itu terkait dengan peningkatan ekonomi di Jawa Timur.
Dari kerja sama itu, Pemprov Jatim lalu menganggarkan dana hibah dengan total Rp 48 miliar dalam APBD Jatim berturut-turut mulai dari tahun anggaran 2011 hingga 2014.
Anggaran itu diperuntukkan bagi Kadin Jatim yang saat itu dipimpin oleh La Nyalla.
Untuk mencairkan dana hibah itu, La Nyalla mengajukan sejumlah proposal kegiatan.
Ia bersama beberapa rekannya mencairkan dana itu setiap tahunnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya, terdakwa La Nyalla bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring menyiasati program dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya agar seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya," ujar Wayan.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara dengan jumlah Rp 27.760.133.719.
Audit BPKP menyebutkan, jumlah kerugian negaranya mencapai Rp 26.654.556.219.
Perbuatan La Nyalla tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Usai membacakan dakwaan, La Nyalla langsung mengajukan keberatan.