Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu Ahok Minta Foke Ajukan Cuti, Kenapa Kali Ini Tidak Mau?

Kompas.com - 05/09/2016, 18:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto menyebut bahwa sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak konsisten.

Hal itu disampaikan Widodo saat membacakan tanggapan pihak pemerintah terkait gugatan uji materi terhadap pasal yang mengatur kewajiban cuti selama masa kampanye bagi petahana.

Widodo mengatakan, pada pemilihan gubernur sebelumnya, Ahok meminta incumbent Fauzi Bowo mengajukan cuti kampanye. Namun, saat ini Ahok justru mengajukan uji materi.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa pada media elektronik bahwa pemohon pada pilkada DKI sebelumnya mendesak agar petahana cuti demi mewujudkan pilkada yang jujur dan adil, namun kenapa saat ini pemohon justru menginginkan petahana tetap melaksanakan tugasnya dengan tidak mengajukan cuti," ujar Widodo dalam perissidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

(Baca: Di Sidang MK, Ahok Disebut Tidak Konsisten soal Cuti Petahana)

"Hal ini sebagaimana pernah diucapkan pemohon pada tanggal 6 Juni 2012 saat hendak mencalonkan diri sebagai wakil gubernur DKI yang mengatakan 'bukan soal takut tidak cuti tidak masalah, hanya saja kami mau Jakarta sebagai contoh penegakan semua undang-undang. Kalau sampai gubernur DKI tidak mengambil cuti, nanti seluruh daerah akan mencari cara-cara seperti ini'," tambah dia.

Widodo mengatakan, ucapan Ahok saat itu semestinya menjadi perenungan sebelum mengajukan gugatan uji materi ke MK. Sehingga, kesan adanya sikap inkonsisten tidak melekat pada Ahok.

"Setidaknya hal itu yang menjadi renungan bagi pemohon dalam proses pengujian UU aquo sehingga masyarakat DKI yang mempunyai hak pilih beranggapan pemohon tidak konsisten dengan ucapan yang disampaikan," kata dia.

(Baca: Poin-poin Penting yang Jadi Alasan Ahok Gugat Cuti Kampanye pada UU Pilkada)

Ia menambahkan, setiap perkataan dan perbuatan merupakan cerminan sikap seseorang. Bagi masyarakat terhadap kepala daerahnya, sikap tersebut menjadi penilaian layak atau tidak seseorang untuk dijadikan sebagai pemimpin.

"Setiap tindakan dan ucapan kepala daerah merupakan cerminan atas konsistensi seorang negarawan sebagai salah satu pertimbangan bagi masyarakat untuk menilai apakah yang bersangkutan dapat dijdikan panutan atau tidak,"

Sebelumnya, Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.

Ahok menilai UU tersebut melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.

Kompas TV Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana di UU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com