Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Banyuasin Pakai Uang Suap untuk Naik Haji

Kompas.com - 05/09/2016, 14:39 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian menggunakan uang hasil suap untuk menunaikan ibadah haji.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK turut menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531,6 juta untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istri.

"Diduga uang itu dari ZM (pengusaha pemberi suap)," kata Wakil Ketua KPK Basaria dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (5/8/2016).

Saat penyidik KPK hendak menangkap Yan Anton di rumah dinasnya di Banyuasin, Minggu (4/9/2016) kemarin, sedang digelar acara pengajian dalam rangka syukuran keberangkatan haji Yan Anton dan istri.

(Baca: Janjikan Proyek Dinas Pendidikan, Bupati Banyuasin Minta Rp 1 Miliar ke Pengusaha)

"KPK menunggu sampai selesai acaranya (sebelum melakukan penangkapan)," kata Basaria.

Yan Anton pun akhirnya ditangkap di rumahnya bersama dua orang lainnya yakni Kasubag Rumah Tangga Pemda Banyuasin RUS dan Kepala Dinas Banyuasin UU.

Di tempat terpisah KPK juga mengamankan pejabat di dinas pendidikan STY, dan seorang pengepul K.

ANTARA/NOVA WAHYUDI Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (tengah) digiring petugas kepolisian saat keluar dari gedung Subarkah Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (4/9). Yan Anton ditangkap KPK setelah diduga menerima suap terkait ijon proyek.

KPK menduga Yan Anton dibantu RUS, UU, STY dan K menawarkan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan ke ZM, yang merupakan direktur CV PP.

ZM pun menyetujui tawaran proyek itu dan memberikan suap Rp 1 Miliar sesuai yang diminta.

Detail proyek yang akan dikerjakan saat ini masih didalami KPK.

"Pada saat yang sama KPK mengamankan ZM direktur CV PP di hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta," ucap Basaria.

Selain menyita bukti setoran pembayaran naik haji, dari Yan Anton KPK juga mengamankan Rp 229.800.000 dan 11.200 Dolar Amerika Serikat.

Dari STY, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.

Keenam pelaku kini masih dalam pemeriksaan KPK dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(Baca: Bupati Banyuasin Ditangkap Usai Pengajian Berangkat Haji di Rumahnya)

ZM sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Yan Anton sebagai penerima bersama RUS, UU, STY dan K dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Kompas TV KPK Tangkap Bupati Banyuasin

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com