Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim MK Nilai Perbedaan Syarat Calon Hakim Agung Diskriminatif

Kompas.com - 05/09/2016, 14:13 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara HAS Natabaya menilai adanya perbedaan persyaratan untuk menjadi hakim agung berdasarkan jalur karier dan nonkarier bersifat diskriminatif.

Natabaya menyampaikan hal tersebut dalam persidangan uji materi pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Mahkamah Agung yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Ia menjadi saksi ahli dari pihak pemohon gugatan uji materi yang diajukan oleh Binsar M Gultom dan Lilik Mulyadi.

Pada ketentuan hakim karier disebutkan bahwa usia minimum hakim adalah 45 tahun dengan pengalaman menjadi hakim selama 20 tahun. Itu termasuk pengalaman menjadi hakim tinggi minimal tiga tahun.

Sementara bagi hakim nonkarier hanya menyebutkan berpengalaman di bidang hukum selama 20 tahun.

"Ini memang satu hal yang kalau istilah, nyata-nyata diskriminasi. Dalam arti bukan diskriminasi ras ya, tapi diskriminasi perlakuan," ujar Natabaya dalam persidangan.

Menurut Natabaya, ada kerancuan dalam persyaratan untuk calon hakim agung dari kedua jalur tersebut.

Persyaratan yang hanya menyebut pengalaman 20 tahun di bidang hukum, kata Natabaya, tidak memberi jaminan bahwa calon hakim sudah memiliki pengalaman yang cukup untuk menjadi calon hakim agung.

Natabaya kemudian menceritakan hasil perbincangannya dengan salah seorang teman di Komisi Yudisial (KY).

Berdasarkan penuturan teman tersebut, kata Natabaya, ada salah seorang calon hakim agung dari jalur non karier saat mengikuti seleksi calon hakim agung ditanyakan perihal langkah yang dilakukan pertama kali jika mendapat tugas menangani perkara.

"Dia (si calon hakim agung) jawab, 'Akan saya baca'. Jadi, dia tidak tahu apa tugas dari Mahkamah Agung. Wah enggak tamat dia sekolah itu, sulit apalagi hukum acara," kata mantan hakim MK tersebut.

Menurut dia, seorang hakim agung harus tahu segala hal terkait penyelenggaraan persidangan, karena tugas sebagai seorang hakim agung tidaklah mudah.

Sebelumnya, Binsar dan Lilik Mulyadi menggugat uji materi terkait persyarat menjadi hakim agung yang tertuang dalam pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Mahkamah Agung.

Melalui gugatan uji materi ini yang diajukan itu, keduanya meminta syarat hakim agung jalur non-karier diperberat agar tidak menjadi diskriminasi terhadap hakim agung jalur karier.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com