Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janjikan Proyek Dinas Pendidikan, Bupati Banyuasin Minta Rp 1 Miliar ke Pengusaha

Kompas.com - 05/09/2016, 14:01 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian terkait dugaan suap proyek di dinas pendidikan setempat.

Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di dinas pendidikan kepada pengusaha berinisial ZM, yang merupakan direktur CV PP.

"Sebagai imbalannya, Bupati Banyuasin ini meminta Rp 1 Miliar kepada ZM," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Basaria menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Yan Anton dibantu oleh sejumlah bawahannya.

Pertama, Yan menghubungi RUS yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin. RUS lalu menghubungi UU, Kepala Dinas Pendidikan.

(Baca: Ditangkap KPK, Bupati Banyuasin Mengaku Khilaf)

UU dibantu anak buahnya STY lalu menghubungi pengepul berinisial K. Baru lah K menghubungi ZM untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp 1 Miliar.

"K ini semacam pengepul yang selalu menghubungi pengusaha apabila ada keperluan penjabat di sana," kata Basaria.

Basaria mengatakan, penyidik masih menyelidiki proyek di Dinas Pendidikan yang dijanjikan.

Aksi Yan Anton berhasil diketahui KPK dari laporan masyarakat. Bekerja sama dengan Polda setempat, KPK melakukan tangkap tangan terhadap Yan Anton, RUS, UU, STY, K dan ZM pada Minggu (4/9/2016).

Dari Yan Anton KPK mengamankan Rp 229.800.000 dan 11200 Dollar Amerika Serikat. Dari STY, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.

Dari tangan K, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan isteri.

Keenam, pelaku kini masih dalam pemeriksaan KPK dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

ZM sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.

Penerima Yan Anton bersama RUS, UU, STY dan K dijerat pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com