Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Kaget Dengar Isi Percakapan Sunny dan Ariesman soal Tambahan Kontribusi

Kompas.com - 05/09/2016, 11:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku kaget saat mendengar keluhan pengusaha pengembang reklamasi soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen.

Menurut Ahok, para pengembang selama ini tidak pernah mengeluhkan soal tambahan kontribusi.

Hal tersebut dikatakan Ahok saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.

Ahok menjadi saksi bagi terdakwa anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi.

"Saya juga kaget waktu dengar pemaparan isi telepon Sunny dan Ariesman. Saya juga baru dengar itu waktu jadi saksi di pengadilan ini," ujar Ahok di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9/2016).

Ahok mengatakan, sejak perjanjian kerja sama dilakukan antara pengembang dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak pernah sekali pun pengembang merasa keberatan.

Ia pun merasa heran, mengapa Ariesman tidak menyampaikan secara langsung jika ada keberatan dalam perjanjian kerja sama.

(Baca: Saat Sidang Diskors, Ahok Rangkul Sanusi, Sunny dan Sanusi "Cipika-cipiki")

"Padahal saya sering bertemu dengan Ariesman, tinggalnya pun satu kompleks dengan saya, tetapi tidak pernah sampaikan keberatan," kata Ahok.

Sebelumnya, Ahok pernah menjadi saksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Saat Ahok memberikan keterangan sebagai saksi, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan beberapa rekaman pembicaraan, salah satunya isi percakapan staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja, dengan Ariesman Widjaja.

Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

Selain itu, salah satu yang dipersoalkan terkait dengan pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi.

Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com