JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
"Betul, besok di jadwal jam 09.00 WIB," ujar pengacara La Nyalla, Togar Manahan Nero saat dihubungi, Minggu (4/9/2016).
Togar memastikan dalam dakwaan yang akan dibacakan besok hanya untuk kasus korupsi La Nyalla, tidak termasuk kasus pencucian uang.
Saat ditanya kesiapan menghadapi sidang, Togar menjawab,"lihat saja besok dibacakan."
La Nyalla ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang atas dana hibah Kadin Jatim 2011-2014.
La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012.
Tiga Sprindik yang dikeluarkan Kejati Jatim dimentahkan di Pengadilan Negeri Surabaya. La Nyalla sempat melarikan diri ke luar negeri dan baru 31 Mei lalu, dideportasi ke tanah air karena "over stay".
Sementara untuk perkara TPPU, penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi lain seperti anak dan istri La Nyalla.
Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya.
Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013. Diduga, uang tersebut merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, namun malah masuk ke rekening pribadinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.