Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Seharusnya Ariesman Dihukum Lima Tahun Penjara"

Kompas.com - 02/09/2016, 17:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai, putusan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, mencederai rasa keadilan.

Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Edo Rakhman mengatakan, vonis yang diberikan sangat ringan yakni hanya 3 tahun penjara. Bahkan, hukuman tersebut lebih rendah dari gugatan yang diajukan jaksa KPK.

"Seharusnya hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda maksimal sesuai Pasal 5 Ayat 1a selama lima tahun dan Rp 250 juta," ujar Edo dalam konfrensi pers di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016).

(Baca: Mantan Presdir PT Agung Podomoro Land Divonis 3 Tahun Penjara)

"Nah ini yang harusnya menjadi komitmen dari proses penegakan hukum khusus soal korupsi di Indonesia," tambah dia.

Atas putusan tersebut, kata Edo, pihaknya pun mempertanyakan keseriusan penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Padahal, korupsi yang dilakukan Ariesman dapat dikategorikan sebagai kasus besar.

"Kami melihat sangat tidak sesuai dengan putusan Tipikor tersebut kalau hanya diputus tiga tahun. Siiat korupsi yang dilakukan adalah grand corruption," kata dia.

Ia mengatakan, ada sejumlah indikator sehingga kasus ini bisa disebut sebagai grand corruption.

Edo mengatakan, Ariesman merupakan pimpinan korporasi terbesar di Indonesia, yakni PT Agung Podomoro Land dan juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Jaladri Kartika Paksi yang menangani proyek reklamasi pulau I.

(Baca: Hakim Nilai Ariesman Gunakan Uang Korporasi untuk Pengaruhi Sanusi soal Raperda)

Selain itu, lanjut Edo, Ariesman juga menjadi kuasa PT Jakarta Propertindo yang menangani Pulau F. Menurut dia, proyek reklamasi itu hanya mencari keuntungan bagi korporasi.

Di sisi lain, dampak dari proyek tersebut menghancurkan lingkungan, menghilangkan kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir.

"Ini merupakan bentuk kejahatan korporasi yang melanggar hak-hak konstitusional warga negara," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ariesman dengan hukuman 3 tahun penjara. Selain pidana penjara, Ariesman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ariesman Widjaja terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, sesuai dakwaan kesatu," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9/2016).

(Baca: Hakim Nilai Ariesman Widjaja Pernah Berkontribusi untuk Ibu Kota)

Ariesman dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menilai perbuatan Ariesman bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Adapun, hal yang meringankan yaitu, Ariesman selaku pengembang dinilai pernah berkontribusi untuk pembangunan di DKI Jakarta. Majelis Hakim menilai Ariesman Widjaja terbukti menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.

Suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

(Baca: Ariesman Akui Keberatan soal Tambahan Kontribusi 15 Persen)

Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

Selain itu, salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi. Ariesman dan para pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.

Kompas TV "Pak Ariesman yang Lebih Banyak Bertemu Pak Sanusi"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com