Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Seharusnya Ariesman Dihukum Lima Tahun Penjara"

Kompas.com - 02/09/2016, 17:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai, putusan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, mencederai rasa keadilan.

Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Edo Rakhman mengatakan, vonis yang diberikan sangat ringan yakni hanya 3 tahun penjara. Bahkan, hukuman tersebut lebih rendah dari gugatan yang diajukan jaksa KPK.

"Seharusnya hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda maksimal sesuai Pasal 5 Ayat 1a selama lima tahun dan Rp 250 juta," ujar Edo dalam konfrensi pers di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016).

(Baca: Mantan Presdir PT Agung Podomoro Land Divonis 3 Tahun Penjara)

"Nah ini yang harusnya menjadi komitmen dari proses penegakan hukum khusus soal korupsi di Indonesia," tambah dia.

Atas putusan tersebut, kata Edo, pihaknya pun mempertanyakan keseriusan penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Padahal, korupsi yang dilakukan Ariesman dapat dikategorikan sebagai kasus besar.

"Kami melihat sangat tidak sesuai dengan putusan Tipikor tersebut kalau hanya diputus tiga tahun. Siiat korupsi yang dilakukan adalah grand corruption," kata dia.

Ia mengatakan, ada sejumlah indikator sehingga kasus ini bisa disebut sebagai grand corruption.

Edo mengatakan, Ariesman merupakan pimpinan korporasi terbesar di Indonesia, yakni PT Agung Podomoro Land dan juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Jaladri Kartika Paksi yang menangani proyek reklamasi pulau I.

(Baca: Hakim Nilai Ariesman Gunakan Uang Korporasi untuk Pengaruhi Sanusi soal Raperda)

Selain itu, lanjut Edo, Ariesman juga menjadi kuasa PT Jakarta Propertindo yang menangani Pulau F. Menurut dia, proyek reklamasi itu hanya mencari keuntungan bagi korporasi.

Di sisi lain, dampak dari proyek tersebut menghancurkan lingkungan, menghilangkan kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir.

"Ini merupakan bentuk kejahatan korporasi yang melanggar hak-hak konstitusional warga negara," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ariesman dengan hukuman 3 tahun penjara. Selain pidana penjara, Ariesman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ariesman Widjaja terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, sesuai dakwaan kesatu," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Halaman:


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com