JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, proses peralihan dari KTP konvensional ke KTP elektronik sudah tampak bermasalah sejak awal.
Indikasi bermasalah itu akhirnya tampak, setelah belakangan, proses perekaman data KTP elektronik tak juga rampung. Padahal, program ini diluncurkan sejak 2011.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ untuk percepatan perekaman data KTP elektronik. Namun, keberadaan surat tersebut dinilai membingungkan.
(Baca: Pemerintah Dituntut Cabut Tenggat Waktu Pembuatan KTP Elektronik)
“Soal KTP elektronik ini kan sudah beberapa tahun ini dan batas akhirnya November ini yah. Oleh karena itu maka di beberapa tempat yang masih harus bekerja sampai malam untuk memproses e-KTP ini,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jumat (2/9/2016).
Peralihan data yang menjadi proyek nasional itu sebelumnya sempat terhambat, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya indikasi korupsi dalam pengadaannya.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Kalla pun meminta, KPK kembali terjun untuk mengusut kasus lambannya perekaman data KTP elektronik ini.
Sebab, pemerintah telah menginstruksikan agar proses distribusi blanko KTP elektronik ke daerah dipercepat dan persoalan lain diatasi.
“Jadi memang kelambatan ini juga harus diselidiki hubungannya dengan penyidikan oleh KPK juga,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga mengaku bingung dengan surat edaran yang diterbitkan Kemendagri.
Di satu sisi, masyarakat diberi tenggat waktu hingga akhir Oktober 2016 untuk menyelesaikan proses perekaman data.
(Baca: Mendagri Pastikan Blangko KTP Elektronik Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Daerah)
Namun, di sisi lain, warga diberi ancaman akan kesulitan mengakses layanan publik jika tidak memiliki KTP elektronik.
Mendagri menegaskan tidak ada sanksi bagi masyarakat yang terlambat melakukan perekaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.