Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPIH Tak Segan Tindak Katering yang Bahayakan Jemaah Haji

Kompas.com - 01/09/2016, 15:34 WIB

MEKKAH, KOMPAS.com - Tim Katering Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dalam menjalankan fungsi pengawasan tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan katering yang melanggar kontrak sehingga membahayakan kesehatan jemaah.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis di Mekkah, seusai melakukan peninjauan langsung pada proses produksi makan malam jemaah haji di tiga dapur perusahaan katering.

"Secara acak setiap hari kita melakukan survei, dan hasilnya kita sampaikan langsung kepada perusahaan katering terkait," kata Sri, dikutip dari Antara, Kamis (1/9/2016).

Menurut Sri, tim katering telah mengeluarkan surat peringatan pada perusahaan katering yang dinilai melanggar kesepakatan dalam kontrak. Pelanggaran itu misalnya menghasilkan makanan yang tidak layak atau proses distribusi yang terlambat.

"Kemarin tercatat ada makanan yang dinilai tidak layak untuk dikonsumsi jemaah haji. Kami periksa dan kemudian kami hentikan pendistribusiannya," ujarnya.

Segera setelah ditetapkan bahwa makanan tersebut tidak layak maka, kata Sri, timnya memberi perusahan itu surat peringatan pertama.

"Lalu kami minta mereka segera menggantinya dengan yang baru karena jemaah ini tetap harus memperoleh makan," kata Sri.

Jika perusahaan tetap melakukan pelanggaran maka akan dikeluarkan surat teguran kedua yang mengharuskan perusahaan katering selain mengganti makanan juga membayar 50 persen dari harga makanan yang tidak layak.

Kemudian teguran ketiga, kata Sri, adalah pemutusan kontrak. Apabila ada perusahaan yang diputus kontraknya maka beban perusahaan itu akan didistribusikan kepada perusahaan-perusahaan katering yang lain berdasarkan peringkat kesuksesan.

Selain menemukan makanan yang tidak layak di Sektor Empat pada pekan ini sebuah perusahaan katering juga terpaksa mengganti makanan karena insiden dalam proses distribusi.

Pengawasan katering secara ketat tersebut dilakukan agar tidak ada jemaah yang jatuh sakit gara-gara mengonsumsi makanan yang tidak layak.

Selain diperkuat oleh para pakar kuliner dari Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, tim katering dalam menjalankan fungsi pengawasan juga didampingi oleh petugas sanitasi dan surveilans.

Sementara itu dalam peninjauan kali ini, Sri melihat langsung proses produksi di perusahaan Natab, Hanan dan Al Raghaeb.

Ia menilai ketiga perusahaan itu telah memproduksi makanannya sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam kontrak, termasuk penggunaan juru masak dan bumbu dari Indonesia.

Terkait rasa, Sri juga menilai masakan yang disajikan telah sesuai dengan selera Indonesia.

Pada musim haji tahun ini Indonesia bekerja sama dengan 23 perusahaan katering dengan distribusi kewajiban antara 5.000 hingga 24.000 porsi. Tiga dapur yang ditinjau pada Rabu (31/8) memiliki kapasitas 5.000-7.500 porsi.

Selama berada di Makkah, jemaah haji akan memperoleh dua kali makan selama 12 hari.

Kemudian, selama berada di Arafah, Muzdalifah dan Mina, jemaah akan memperoleh 15 kali makan serta satu kali makanan ringan yang berupa roti manis, kurma, mie instan, jus buah, dan air.

(Gusti NC Aryani/ant)

Kompas TV Persiapan Tenda Wukuf Mencapai 40%
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com