Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Pembahasan Revisi UU ITE Dinilai Sangat Tertutup

Kompas.com - 01/09/2016, 15:01 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai, pembahasan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan Komisi I DPR sangat tertutup.

Ia mengatakan, dari dua kali rapat kerja dan lima kali rapat oleh panitia kerja, tak satupun sidang digelar terbuka.

"Hal ini merupakan kemunduran dan menciderai semangat dari para pimpinan DPR untuk membuat DPR yang modern, transparan, dan akuntabel," kata Anggara, melalui keterangan tertulis, Kamis (1/9/2016).

Komisi I telah selesai membahas revisi UU ITE pada Selasa (30/8/2016) lalu.

Dari sejumlah kesepakatan dalam revisi UU itu, Anggara menilai, ada kemunduran dalam reformasi hukum pidana.

Menurut dia, banyak duplikasi ketentuan pidana yang ada dalam KUHP dengan yang ada di UU ITE maupun yang telah disepakati dalam RUU Perubahan UU ITE.

Anggara mencontohkan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik merupakan delik aduan dan merujuk pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

(Baca: Ancaman Pidana Pencemaran Nama Baik Diturunkan, RUU ITE Rampung Dibahas DPR)

Selain itu, pasal 27 ayat 4 UU ITE tentang pemerasan merujuk pada pasal 368 dan 369 KUHP.

"Hal ini tidak menjawab persoalan duplikasi tindak pidana karena ketentuan yang sama dalam KUHP masih mampu untuk menjangkau perbuatan yang dilakukan dengan medium internet. Problem yang terjadi adalah pasal-pasal pidana tersebut terbukti masih bersifat karet, multi intrepretasi dan gampang disalahgunakan," ujar Anggara. 

Ia mengatakan, terdapat kemunduran proses “fair trial” dalam ketentuan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam RUU Perubahan UU ITE.

Sebelumnya, proses penangkapan dan penahanan dalam UU ITE yang lama memerlukan izin dari Ketua Pengadilan (Pasal 43 ayat 6) dan ini menunjukkan kemajuan Indonesia dalam menyelaraskan ketentuan hukum nasional dengan kewajiban- kewajiban internasional Indonesia.

"Dengan menghilangkan ijin dari Ketua Pengadilan, maka penahanan yang sewenang-wenang akan sangat mudah dilakukan seperti yang selama ini telah terjadi," ujar Anggara.

Dalam rancangan RUU Perubahan UU ITE, dimasukkan ketentuan cyber bullying (perundungan di dunia siber) sebagai pidana pada Pasal 29.

Ia khawatir frasa cyber bullying dirumuskan secara bebas sehingga bertentangan dengan prinsip bahwa ketentuan hukum tidak multitafsir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com