Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Pembahasan Revisi UU ITE Dinilai Sangat Tertutup

Kompas.com - 01/09/2016, 15:01 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai, pembahasan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan Komisi I DPR sangat tertutup.

Ia mengatakan, dari dua kali rapat kerja dan lima kali rapat oleh panitia kerja, tak satupun sidang digelar terbuka.

"Hal ini merupakan kemunduran dan menciderai semangat dari para pimpinan DPR untuk membuat DPR yang modern, transparan, dan akuntabel," kata Anggara, melalui keterangan tertulis, Kamis (1/9/2016).

Komisi I telah selesai membahas revisi UU ITE pada Selasa (30/8/2016) lalu.

Dari sejumlah kesepakatan dalam revisi UU itu, Anggara menilai, ada kemunduran dalam reformasi hukum pidana.

Menurut dia, banyak duplikasi ketentuan pidana yang ada dalam KUHP dengan yang ada di UU ITE maupun yang telah disepakati dalam RUU Perubahan UU ITE.

Anggara mencontohkan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik merupakan delik aduan dan merujuk pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

(Baca: Ancaman Pidana Pencemaran Nama Baik Diturunkan, RUU ITE Rampung Dibahas DPR)

Selain itu, pasal 27 ayat 4 UU ITE tentang pemerasan merujuk pada pasal 368 dan 369 KUHP.

"Hal ini tidak menjawab persoalan duplikasi tindak pidana karena ketentuan yang sama dalam KUHP masih mampu untuk menjangkau perbuatan yang dilakukan dengan medium internet. Problem yang terjadi adalah pasal-pasal pidana tersebut terbukti masih bersifat karet, multi intrepretasi dan gampang disalahgunakan," ujar Anggara. 

Ia mengatakan, terdapat kemunduran proses “fair trial” dalam ketentuan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam RUU Perubahan UU ITE.

Sebelumnya, proses penangkapan dan penahanan dalam UU ITE yang lama memerlukan izin dari Ketua Pengadilan (Pasal 43 ayat 6) dan ini menunjukkan kemajuan Indonesia dalam menyelaraskan ketentuan hukum nasional dengan kewajiban- kewajiban internasional Indonesia.

"Dengan menghilangkan ijin dari Ketua Pengadilan, maka penahanan yang sewenang-wenang akan sangat mudah dilakukan seperti yang selama ini telah terjadi," ujar Anggara.

Dalam rancangan RUU Perubahan UU ITE, dimasukkan ketentuan cyber bullying (perundungan di dunia siber) sebagai pidana pada Pasal 29.

Ia khawatir frasa cyber bullying dirumuskan secara bebas sehingga bertentangan dengan prinsip bahwa ketentuan hukum tidak multitafsir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com