JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah menuturkan, korban prostitusi anak bagi penyuka sesama jenis harus segera direhabilitasi. Diketahui, ada 99 anak yang menjadi praktek bisnis ini.
"Untuk korban anak segera direhabilitasi dan pada saat penetapan vonis terhadap pelaku, putusannya harus disertai putusan untuk memberikan restistusi (uang penggantian) terhadap korban sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 (tentang Perlindungan Anak)," ujar Ledia saat dihubungi, Kamis (1/9/2016).
Rehabilitasi tersebut dianggap penting bagi psikologis anak agar ke depannya tak mengulangi hal yang sama seperti yang dilakukan pelaku terhadap mereka. Adapun restitusi diperlukan untuk membiayai rehabilitasi fisik dan psikis korban tersebut.
(Baca: Pelaku Prostitusi Anak untuk Gay Terancam Dijerat Perppu Kebiri )
Ledia menegaskan, pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya, setidaknya di atas 10 tahun ditambah pemberatan hukuman. Alasannya, hingga 2015, pelaku kejahatan seksual terhadap anak kerap mendapatkan vonis di bawah 10 tahun. Hanya 11 persen yang mendapatkan hukuman di atas 10 tahun.
Perilaku prostitusi sesama jenis, lanjut Politisi PKS itu, juga harus diperjelas hukumannya dan dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"KUHP belum memuat, sehingga harus dimasukkan untuk memperjelas," tutur Ledia.
(Baca: Pelaku Prostitusi Anak untuk Kaum Gay Juga Setubuhi Korbannya)
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pelaku perdagangan anak di bawah umur berinisial AR (41) di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016).
Bareskrim Polri mengenakan pasal berlapis terhadap AR, pelaku eksploitasi anak laki-laki untuk diperdagangkan kepada pelanggannya yang juga laki-laki.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, AR dijerat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena melakukan perdagangan orang melalui Facebook.
(Baca: Pura-pura Jadi Pelanggan, Polisi Jebak Pelaku Prostitusi Anak untuk Kaum Gay)
AR juga terancam melanggar undang-undang perlindungan anak. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat pemberatan hukuman terhadap pelaku.
Polisi juga menganggap pelaku melakukan pencucian uang karena meraup banyak keuntungan dari tindak pidananya.
Dalam menjalankan bisnisnya, AR dipastikan tidak sendirian karena korbannya mencapai 99 orang. Ia diyakini tergabung dalam jaringan yang menyediakan anak laki-laki di bawah umur untuk dijajakan khusus kepada penyuka sesama jenis.