Kalau Anda menonton film di bioskop dalam dua minggu terakhir, Anda pasti akan menyaksikan klip video lagu kebangsaan Indonesia Raya yang sangat indah dan menyentuh sebelum film dimulai.
Lagu kebangsaan Indonesia Raya yang berdurasi dua menit dalam video ini dinyanyikan dengan sempurna oleh penyanyi cilik Shanna Shannon dan merupakan persembahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71.
Klip video yang juga diunggah di akun Youtube Kemendikbud RI ini kabarnya sejak 17 Agustus 2016 selalu diputar di jaringan bioskop seluruh Indonesia sebelum pertunjukan film dimulai.
Menurut Kepala Pusat Pengembangan Perfilman Kemendikbud hal ini merupakan sebuah bagian dari usaha untuk menumbuhkan karakter cinta Tanah Air dan kebanggaan menjadi Bangsa Indonesia kepada seluruh masyarakat, dan khususnya kepada anak-anak Indonesia.
Elemen-elemen dalam klip video ini nampak dirancang secara detil, baik dari aransemen musik, warna suara penyanyi, serta visual video, yang menggugah rasa kebangsaan kita.
Tersirat pula ajakan untuk menghargai lagu Indonesia Raya, dengan bersikap tegak berdiri, dan menghentikan segala aktivitas demi hormat pada lagu kebangsaan negeri yang kita cintai ini.
Ironisnya, ajakan mulia dan terhormat ini kurang mendapat tanggapan dari para penonton bioskop.
Dari pengamatan yang terbatas di bioskop-bioskop di Jakarta dan Bekasi, dapat ditemukan bahwa hampir tidak ada penonton yang tergerak untuk berdiri dari tempat duduknya ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan.
Sebagian besar penonton tetap duduk, mengobrol atau memainkan gadget, dan bahkan sebagian lainnya masih hilir mudik mencari tempat duduk.
Tulisan “Terima Kasih Telah Berdiri” di bagian akhir klip video Indonesia Raya ini seakan sudah tidak ada artinya, karena memang hampir tidak ada yang berdiri penuh hormat.
Perlunya Edukasi dan Pembiasaan
Mungkin fenomena kecil ini hanya menunjukkan bahwa kita kurang diedukasi untuk menghormati lagu kebangsaan.
Atau bisa juga karena di awal klip video ini tidak disertai dengan ajakan eksplisit untuk berdiri baik secara lisan maupun tulisan.
Kita membutuhkan edukasi dan pembiasaan untuk mengekspresikan rasa kebangsaan dan kecintaan kita pada Indonesia.
Undang-Undang no. 24/2009 pasal 62 sebenarnya sudah jelas menyebut bahwa “Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat”.