JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR memilih tiga calon Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi Hakim Agung, Selasa (30/8/2016).
Mereka adalah Ibrahim (perdata), Panji Widagdo (perdata), dan Edi Riadi (agama). Pemilihan ketiganya disepakati 10 perwakilan fraksi di Komisi III.
"Berdasarkan hasil rapat, melalui musyawarah mufakat, kami diskusikan kapasitas dan kapabilitasnya," ujar Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen, Selasa sore.
"Banyak pertimbangan dari 10 fraksi. Akhirnya disepakati tiga nama, pada saat tiga nama digulirkan, kami sepakat ketiganya dipilih," kata dia.
(Baca: Komisi III DPR Loloskan Tiga Hakim Agung MA)
Berikut profil tiga hakim agung terpilih dikutip dari situs resmi komisiyudisial.go.id:
1. Ibrahim, Dr., S.H., M.H., LL.M
Tempat,Tanggal Lahir: Bone, 25 November 1962
Profesi: Dosen
Instansi: Fak. Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar
Bidang Kompetensi: Perdata
Pengusul: Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar
RIWAYAT PENDIDIKAN:
S1: 1986, Hukum Universitas Hasanudin Makassar
S2: 1. 1995, Hukum Universitas Padjadjaran Bandung;
2. 1998, Hukum Groningen The Netherlands
S3: 2006, Hukum Universitas Padjadjaran Bandung
RIWAYAT PENGALAMAN PEKERJAAN:
1987-Sekarang: Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar
2002-Sekarang: Dosen Luar Biasa Program. Pasca Sarjana Universitas Jenderal Soedirman
2005-2010: Anggota Komisi Banding Merek
2010-2015: Anggota Komisi Yudisial RI
2. Panji Widagdo, H., S.H., M.H.
Tempat, Tanggal Lahir: Surakarta, 26 Juni 1957
Profesi: Hakim Tinggi
Jabatan: Wakil Ketua
Instansi: Pengadilan Tinggi Mataram
Pengusul: Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
RIWAYAT PENDIDIKAN: