Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Pelaku Teror Bom di Gereja Medan Diperlakukan Khusus

Kompas.com - 30/08/2016, 17:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam meminta polisi tidak menjerat pelaku teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Medan dengan pidana yang sama sebagaimana diterapkan pada pelaku dewasa.

Pasalnya, pelaku yang berinisial IA ini belum genap berusia 18 tahun.

"Anak yang menjadi pelaku tindak pidana hak-hak dasarnya tetap ada sungguhpun tidak dalam kerangka membenarkan tindak pidananya. Tapi kalau anak pelakunya, butuh spesial treatment," ujar Asrorun di kompleks Mabes Polri, Selasa (30/8/2016).

(Baca: Pelaku Teror di Gereja Medan Tak Rencanakan Bom Bunuh Diri)

KPAI telah melakukan koordinasi dengan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait penanganan kasus terorisme yang melibatkan anak.

Menurut Asrorun, banyak aspek yang menyebabkan anak nekat melakukan teror bom sebagaimana yang dilakukan IA.

Salah satunya karena pengaruh dari orang dewasa. Apalagi IA mengaku mengebom gereja karena tergiur janji uang Rp 10 juta.

"Kasus di Medan dan beberapa titik terorisme menyasar anak-anak, baik anak yang menjadi korban langsung maupun anak yang korban doktrinasi sehingga potensial menjadi pelaku," kata Asrorun.

Menurut Asrorun, selain jerat hukumnya disesuaikan dengan anak di bawah umur, IA juga harus dilindungi dari paparan idelogi yang menyimpang dari ajaran agama. 

Dari perspektif Asrorun, IA dianggap sebagai korban doktrinasi. "Sehingga harus ada proses pencegahan agar anak yang terindikasi terpapar radikalisme itu, bisa diselamatkan, bisa dilindungi, bisa dipulihkan dengan cara melakukan proses pendidikan ulang," kata dia.

(Baca: "Jangan Kaitkan dengan SARA dan Mengunggah Foto Pelaku Teror di Medan")

IA melakukan teror bom di gereja di Medan pada Minggu (28/8/2016) pagi. Para saksi melihat dari tas punggung terdapat percikan api dan ledakan kecil.

IA berlari menghampiri Pastor Albert dan sempat melukai tangannya dengan senjata tajam. Beruntung IA langsung daimankan ke kantor polisi setempat.

Dalam pemeriksaan, IA mengaku disuruh orang tak dikenal untuk meneror gereja tersebut. Ia mengiming-imingi uang agar IA bersedia melakukannya.

Berbekal tayangan di televisi, IA pun merakit sendiri bom itu dan merencanakan penyerangan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Kompas TV Pastor Albertus Tak Mengenal Pelaku Teror Bom
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com