Bambang mengatakan, tiga hakim tersebut, yakni satu calon hakim ad hoc dan dua calon hakim agung.
"Untuk namanya dan kamar apanya saya tidak bisa sebut karena itu nanti tidak etis dan ini pendapat pribadi ya," ujar Bambang, seusai melakukan uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Bambang mengatakan, ketiga hakim itu cukup bagus karena mampu menjawab pertanyaan dan memberi paparan yang baik saat uji kelayakan dan kepatutan.
Sedangkan kualitas keempat hakim sisanya dinilainya masih sebatas cukup.
Berikut lima nama calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc Tipikor yang diusulkan KY untuk dimintakan persetujuannya kepada DPR:
a. Calon Hakim Agung:
1. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M (Perdata)
2. H. Panji Widagdo, S.H., M.H. (Perdata)
3. Setyawan Hartono, S.H., M.H. (Perdata)
4. Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H. (Militer)
5. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (Agama)
b. Calon hakim ad hoc Tipikor di MA:
1. Dermawan S. Djamian, S.H.,M.H., CN.
2. Dr. H.Marsidin Namawi, S.H., M.H.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.