Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelebihan Anggaran Tunjangan Profesi Guru karena Silpa Daerah sejak 2007

Kompas.com - 28/08/2016, 11:43 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi menjelaskan, kelebihan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) terjadi karena adanya sisa lebih perhitungan dana anggaran (silpa) TPG di daerah sejak 2007.

Hal ini dijelaskan Didik untuk menjelaskan soal kesalahan hitung anggaran TPG hingga kelebihan Rp 23,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.

Menurut Didik, penundaan pemberian TPG ini diusulkan Kemendikbud lewat surat Nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

"Itu sebenarnya kami berkirim surat pada Kementerian Keuangan bahwa di daerah itu ada silpa sebanyak Rp 23,3 triliun," ujar Didik seusai acara Gerak Jalan dan Sepeda Sehat Kemendikbud di Senayan, Jakarta, Minggu (28/8/2016).

(Baca: PGRI: Bagaimana Mungkin Kemendikbud Salah Hitung Tunjangan Guru hingga Rp 23,3 T?)

Didik memaparkan, kelebihan dan anggaran Rp 23,3 triliun tidak hanya berasal dari silpa anggaran TPG tahun 2016 sebesar Rp 6,592 triliun.

Perhitungan tersebut juga berasal dari silpa sejak 2015 dan sebelumnya, sebesar Rp 19,677 triliun, karena adanya perubahan data guru tersertifikasi.

Total keseluruhan silpa sebesar Rp 26,269 triliun ini kemudian dikurangi untuk alokasi dana kas daerah sebesar Rp 2,916 triliun sehingga menjadi Rp 23,353 triliun.

"Kan ada guru yang pensiun, meninggal, lalu pindah tempat sehingga kalau diakumulasi dari 2007 jadi banyak," ujar Sumarna.

(Baca: Sri Mulyani Tak Potong Tunjangan Guru Bersertifikat, PGRI Ucapkan Terima Kasih)

Didik menegaskan bahwa tidak akan terjadi pemotongan tunjangan profesi guru (TPG) atas ditundanya dana anggaran tersebut oleh Kementerian Keuangan.

Dana anggaran Rp 23,3 triliun yang ditunda oleh Kemenkeu nantinya diperhitungkan untuk penyaluran tunjangan profesi guru tahun mendatang.

"Tidak ada pemotongan. Kami minta terhadap Kementerian Keuangan supaya penyaluran berikutnya memperhitungkan uang itu," tandas Didik.

Kelebihan anggaran tunjangan profesi guru dalam APBN-P ini diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan rapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (25/8/2016) lalu.

 

(Baca: Sri Mulyani: Anggaran Tunjangan Profesi Guru Kelebihan Rp 23,3 Triliun)

Sri Mulyani menuturkan, penundaan pengucuran tunjangan profesi guru dilakukan setelah Kemenkeu menelusuri anggaran atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.

Pada APBN-P 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun. Namun, setelah ditelusuri, Rp 23,3 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com