JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi menjelaskan, kelebihan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) terjadi karena adanya sisa lebih perhitungan dana anggaran (silpa) TPG di daerah sejak 2007.
Hal ini dijelaskan Didik untuk menjelaskan soal kesalahan hitung anggaran TPG hingga kelebihan Rp 23,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
Menurut Didik, penundaan pemberian TPG ini diusulkan Kemendikbud lewat surat Nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
"Itu sebenarnya kami berkirim surat pada Kementerian Keuangan bahwa di daerah itu ada silpa sebanyak Rp 23,3 triliun," ujar Didik seusai acara Gerak Jalan dan Sepeda Sehat Kemendikbud di Senayan, Jakarta, Minggu (28/8/2016).
(Baca: PGRI: Bagaimana Mungkin Kemendikbud Salah Hitung Tunjangan Guru hingga Rp 23,3 T?)
Didik memaparkan, kelebihan dan anggaran Rp 23,3 triliun tidak hanya berasal dari silpa anggaran TPG tahun 2016 sebesar Rp 6,592 triliun.
Perhitungan tersebut juga berasal dari silpa sejak 2015 dan sebelumnya, sebesar Rp 19,677 triliun, karena adanya perubahan data guru tersertifikasi.
Total keseluruhan silpa sebesar Rp 26,269 triliun ini kemudian dikurangi untuk alokasi dana kas daerah sebesar Rp 2,916 triliun sehingga menjadi Rp 23,353 triliun.
"Kan ada guru yang pensiun, meninggal, lalu pindah tempat sehingga kalau diakumulasi dari 2007 jadi banyak," ujar Sumarna.
(Baca: Sri Mulyani Tak Potong Tunjangan Guru Bersertifikat, PGRI Ucapkan Terima Kasih)
Didik menegaskan bahwa tidak akan terjadi pemotongan tunjangan profesi guru (TPG) atas ditundanya dana anggaran tersebut oleh Kementerian Keuangan.
Dana anggaran Rp 23,3 triliun yang ditunda oleh Kemenkeu nantinya diperhitungkan untuk penyaluran tunjangan profesi guru tahun mendatang.
"Tidak ada pemotongan. Kami minta terhadap Kementerian Keuangan supaya penyaluran berikutnya memperhitungkan uang itu," tandas Didik.
Kelebihan anggaran tunjangan profesi guru dalam APBN-P ini diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan rapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (25/8/2016) lalu.
(Baca: Sri Mulyani: Anggaran Tunjangan Profesi Guru Kelebihan Rp 23,3 Triliun)
Sri Mulyani menuturkan, penundaan pengucuran tunjangan profesi guru dilakukan setelah Kemenkeu menelusuri anggaran atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.
Pada APBN-P 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun. Namun, setelah ditelusuri, Rp 23,3 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.