Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Lingkungan Pertanyakan SP3 Kasus 15 Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan

Kompas.com - 27/08/2016, 17:01 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Yuyun Indradi, menilai bahwa polisi tidak memiliki alasan jelas dan kuat dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk 15 perusahaan yang sempat menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan.

Menurut Yuyun, polisi terkesan hanya mencoba mencari pembenaran melalui alasan tanpa disertai dengan data pengelolaan lahan konsesi oleh 15 perusahaan tersebut.

"Kami menilai alasan Polri terkait SP3 tidak tepat karena tidak disertai dengam data-data pendukung," ujar Yuyun saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/8/2016).

Ia menyebutkan, sejak SP3 diterbitkan, Polri maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan tidak pernah menunjukkan daftar perushaan yang menerima konsesi pemanfaatan hutan beserta peta sebarannya kepada publik.

Oleh sebab itu, alasan Polri tidak begitu saja bisa dipercaya. Dari data yang dimiliki oleh Greenpeace dan dari proses investigasi, bisa diverifikasi bahwa lahan yang terbakar adalah area konsesi yang dimiliki oleh perusahaan tertentu.

"Kami belum pernah menerima data yang menjadi alasan Polri memberikan SP3. Padahal sudah terverifikasi titik api itu terletak di lahan konsesi perushaan tertentu," kata Yuyun.

Selain itu, selama ini tersangka pembakar hutan yang ditangkap hanyalah pelaku lapangan. Yuyun menyebut polisi enggan mengusut pelaku sebenarnya yang memerintahkan pembakaran itu.

Berdasarkan data Greenpeace, saat ini sudah ada 450 orang yang ditangkap terkait kasus pembakaran hutan. Sebagian besar pelaku merupakan masyarakat lokal yang ingin membuka lahan perkebunan kelapa sawit yang tergiur ajakan pihak perusahaan pengelola kelapa sawit.

"Kalau masyarakat ini kan urusannya soal perut. Mereka (perusahaan) mengimingi masyarakat untuk buka kebun. Bisa juga pelaku hanya orang bayaran yang disuruh oleh pihak perusahaan," kata dia.

Sementara itu, Ketua Forest Watch Indonesia (FWI) Togu Manurung menilai bahwa penerbitan SP3 kepada 15 perusahaan itu merupakan tindak pembiaran oleh aparat terhadap permasalahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

"Bagaimana pemerintah menangani ini? Ini seperti pembiaran. Sudah jelas dibakar, tapi tidak ada tindakan tegas dari pemerintah," ujar Togu ketika dihubungi, Jumat (26/8/2016).

Togu menganggap penerbitan SP3 sebagai sinyal negatif kepada publik terkait konsistensi pemerintah dalam mengatasi masalah karhutla.

Belum lama ini, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan kasus 15 perusahaan tersebut dihentikan.

Pertimbangan pertama karena lokasi yang terbakar bukan lagi area perusahaan karena sudah dilepas. Kedua, masih ada sengketa pada lahan yang terbakar, namun lahannya bukan milik perusahaan.

"Ada satu lagi. Di lokasi yang terbakar, perusahaan sudah berupaya melakukan pemadaman dengan fasilitas sarana pemadaman yang sudah diteliti. Menurut keterangan ahli itu tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian," ujar Ari Dono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/6/2016).

Ia menyebutkan, polisi masih mendalami proses pemberian SP3 tersebut. Bareskrim telah mengirim Kepala Biro Pengawas Penyidik untuk meneliti lebih dalam.

Namun demikian, Ari Dono menjamin keluarnya SP3 tersebut telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik memanggil saksi dan para ahli untuk menelusuri kasus 15 perusahaan tersebut.

Kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Diduaga ada unsur kesengajaan dalam kebakaran itu sehingga menyeret 15 perusahaan serta 25 orang telah diajukan ke meja hijau. Polisi menerbitkan SP3 pada Januari 2016 atau tiga bulan setelah penetapan tersangka korporasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com