JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai Bea dan Cukai Sunaryo menyatakan hingga saat ini Pemerintah sama sekali belum menentukan besaran tarif cukai rokok terbaru.
Pernyatataannya itu menanggapi kabar yang mengatakan Pemerintah hendak menaikan cukai rokok dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (27/8/2016).
"Belum ada keputusan resmi terkait besaran tarif cukai yang baru, kami masih pakai yang lama yakni 11 persen, masih akan terus kami dalami dan kami masih membahasnya dengan semua pihak terkait," ujar Sunaryo.
Dia menambahkan jika nantinya cukai rokok jadi dinaikan sejatinya Pemerintah telah memperhitungkan segala dampaknya secara matang.
Sunaryo pun mengatakan kenaikan cukai rokok juga tak semata berdasarkan aspek penerimaan negara tetapi juga ada aspek pengendalian.
"Dalam pengaturan besaran tarif cukai itu ada dua prinsip yakni pengendalian dan penerimaan, yang utama tentunya pengendalian," kata Sunaryo.
Sehingga dia menuturkan rencana kenaikan cukai rokok bukan semata karena Pemerintah ingin meningkatkan penerimaan negara tetapi juga ada aspek pengendalian di dalamnya.
Sebelumnya, pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus.
Oleh karena itu, penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok akan dikaji.
"Cukai rokok belum kami diskusikan lagi. Tetapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.