Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membela Diri, Perantara Suap PT BA Mengaku Hanya Bantu Teman

Kompas.com - 26/08/2016, 16:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Marudut Pakpahan, perantara dugaan penyuapan kepada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu mengaku hanya ingin membatu teman terkait tindakan yang dilakukannya.

Hal ini disampaikan Marudut ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2016).

"Saya tidak pernah mengira perbuatan saya yang ingin membantu teman akan berakhir seperti ini," ujar Marudut seperti dikutip Antara.

Marudut melanjutkan, tindakan tersebut juga tidak dilakukan untuk kepentingan diri sendiri dan keluarganya.

Dia mengakui bahwa Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno adalah temannya dan dia terdorong untuk membantu penyelesaian kasus karena kenal dengan Kajati Sudung Situmorang.

Namun, dalam pledoinya, dia menerima konsekuensi dari tindakannya dan meminta Majelis Hakim memberikan vonis yang adil bagi dirinya.

"Semoga Majelis Hakim memberikan keputusan yang terbaik. Saya memohon untuk dihukum seadil-adilnya," kata Marudut.

Di sela suaranya yang terhenti-henti karena menahan tangis, Marudut juga meminta maaf kepada seluruh keluarga besarnya, terutama istri dan anak yang telah ditinggalkannya selama lima bulan terakhir.

"Saya sangat terpukul karena harus berpisah dengan anak-anak. Saya memohon ampun kepada Tuhan dan meminta maaf kepada orangtua, istri dan anak-anak," tutur Marudut tersekat.

Marudut dituntut kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatan yang dilakukannya.

Jaksa menilai Marudut terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaiamana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 53 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP Sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Perkara tersebut bermula dari Kejati yang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan PT Brantas Abipraya yang merugikan keuangan negara Rp 7,028 miliar.

Marudut yang dikenal dekat dengan Kajati DKI Jakarta diminta Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Marudut, Tomo dan Sudung bertemu pada 23 Maret 2016 di kantor Kajati DKI Jakarta. Marudut meminta bantuan penyelesaian perkara dan Tomo memberikan lampu hijau.

"Ya sudah begini kita dalami dulu nanti kita lihat makanya, suruh datang mereka nanti kalau bisa kita bantu ya kita bantu," ujar Tomo ketika itu.

Halaman:
Baca tentang
Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com