JAKARTA, KOMPAS.com - Marudut Pakpahan, perantara dugaan penyuapan kepada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu mengaku hanya ingin membatu teman terkait tindakan yang dilakukannya.
Hal ini disampaikan Marudut ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2016).
"Saya tidak pernah mengira perbuatan saya yang ingin membantu teman akan berakhir seperti ini," ujar Marudut seperti dikutip Antara.
Marudut melanjutkan, tindakan tersebut juga tidak dilakukan untuk kepentingan diri sendiri dan keluarganya.
Dia mengakui bahwa Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno adalah temannya dan dia terdorong untuk membantu penyelesaian kasus karena kenal dengan Kajati Sudung Situmorang.
Namun, dalam pledoinya, dia menerima konsekuensi dari tindakannya dan meminta Majelis Hakim memberikan vonis yang adil bagi dirinya.
"Semoga Majelis Hakim memberikan keputusan yang terbaik. Saya memohon untuk dihukum seadil-adilnya," kata Marudut.
Di sela suaranya yang terhenti-henti karena menahan tangis, Marudut juga meminta maaf kepada seluruh keluarga besarnya, terutama istri dan anak yang telah ditinggalkannya selama lima bulan terakhir.
"Saya sangat terpukul karena harus berpisah dengan anak-anak. Saya memohon ampun kepada Tuhan dan meminta maaf kepada orangtua, istri dan anak-anak," tutur Marudut tersekat.
Marudut dituntut kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatan yang dilakukannya.
Jaksa menilai Marudut terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaiamana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 53 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP Sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Perkara tersebut bermula dari Kejati yang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan PT Brantas Abipraya yang merugikan keuangan negara Rp 7,028 miliar.
Marudut yang dikenal dekat dengan Kajati DKI Jakarta diminta Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Marudut, Tomo dan Sudung bertemu pada 23 Maret 2016 di kantor Kajati DKI Jakarta. Marudut meminta bantuan penyelesaian perkara dan Tomo memberikan lampu hijau.
"Ya sudah begini kita dalami dulu nanti kita lihat makanya, suruh datang mereka nanti kalau bisa kita bantu ya kita bantu," ujar Tomo ketika itu.