(Baca: Penjelasan Kabareskrim soal SP3 Kasus Kebakaran Hutan)
Togu memperkirakan jika hal ini tidak dilakukan segera, titik api di daerah rawan karhutla akan bertambah. Hal ini karena kebakaran hutan yang terjadi sekarang baru memasuki awal musim kemarau.
"Ini baru awal musim kemarau. Nanti saya perkirakan titik api semakin banyak," ujarnya.
Alasan penghentian
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto sebelumnya menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan kasus 15 perusahaan tersebut dihentikan.
Pertimbangan pertama lantaran lokasi yang terbakar bukan lagi area perusahaan karena sudah dilepas. Kedua, masih ada sengketa pada lahan yang terbakar namun lahannya bukan milik perusahaan.
"Ada satu lagi. Di lokasi yang terbakar, perusahaan sudah berupaya melakukan pemadaman dengan fasilitas sarana pemadaman yang sudah diteliti. Menurut keterangan ahli itu tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian," ujar Ari Dono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/6/2016).
Ari Dono mengatakan, pihaknya masih mendalami proses pemberian SP3 tersebut. Bareskrim telah mengirim Kepala Biro Pengawas Penyidik untuk meneliti lebih dalam. Namun demikian, Ari Dono menjamin keluarnya SP3 tersebut telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik memanggil saksi dan para ahli untuk menelusuri kasus 15 perusahaan tersebut.
Kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli tahun lalu. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau. Namun, polisi menerbitkan SP3 pada Januari 2016 atau tiga bulan setelah penetapan tersangka korporasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.