Di tingkat kasasi, vonis untuk Luthfi naik menjadi 18 tahun penjara dan hak politiknya pun dicabut.
Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh terjerat kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang dan korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bekas Puteri Indonesia ini divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis banding tak berubah dari pengadilan tingkat pertama. Pada tingkat kasasi, Angelina dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
(Baca: Artidjo: Korupsi, Kanker yang Gerogoti Negara)
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terjerat dalam kasus korupsi. Permohonan kasasi Akil Mochtar, yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, Akil tetap menjalanihukuman penjara seumur hidup.
(Baca: Ditakuti Koruptor, Artidjo, Abraham, dan Bambang Dinilai Layak Jadi Jaksa Agung)
Hakim Agung Artidjo memperberat hukuman terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, setelahmenolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.
Tak Boleh Ditolerir
Artidjo menyadari dirinya ditakuti terpidana korupsi. Menurut Artidjo, penarikan pengajuan kasasi karena mengetahui dirinya menjadi ketua sidang, kerap terjadi.
"Terakhir ini banyak juga yang cabut laporan, banyak sekali. Begitu tahu saya yang sidang, bersama Pak Lumme (Hakim Agung MS Lumme), dicabut," ujar Artidjo di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (15/8/2016).
Artidjo mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Penindakannya pun sama sekali tidak boleh ditolerir.
Sehingga, tak jarang hukuman terdakwa kasus korupsi diperberat begitu maju di meja kasasi.
"Artinya ada kasus, biasanya dikenakan pasal 3 yaitu penyalahgunaan kewenangan. Tapi sebenarnya melawan hukum dan memperkaya diri sehingga beralih ke pasal 2, hukumannya lebih berat," kata Artidjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.