JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Hakim Ad-hoc Tindak Pidana Korupsi Dermawan S Djamian mengakui dirinya pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Dermawan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Sejumlah anggota Komisi III meminta klarifikasi Dermawan perihal kabar dirinya yang pernah diperiksa penyidik KPK.
"Saya pernah dipanggil oleh KPK pada tahun 2007-2008," kata Dermawan.
Saat itu, Dermawan menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan di Mahkamah Agung.
(Baca: Calon Hakim Tipikor Ini Setuju Koruptor Tak Dipenjara, asal Kembalikan Harta yang Dikorupsi)
Pemanggilan itu, lanjut dia, dilakukan karena KPK mendapat laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan mengenai adanya biaya perkara di MA.
"Saya tiga kali dipanggil ke KPK dan dua kali ke MA," kata Dermawan. Kepada penyidik KPK, Dermawan pun mengaku menyampaikan pembukuan keuangan di Mahkamah Agung.
"Mereka pun bisa memahami soal biaya perkara ini," ucapnya.
Selain Djamian, Komisi III pada hari ini menjadwalkan uji kepatutan dan kelayakan kepada satu calon hakim Ad-hoc Pengadilan Tipikor lainnya, Marsidin Nawawi.
Selanjutnya Komisi III juga akan menguji lima calon Hakim Agung, yakni Setyawan Hartono , Panji Widagdo, Ibrahim, Edi Riadi dan Hidayat Manao.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.