JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Hakim Ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Marsidin Nawawi mengatakan, setuju jika koruptor tidak dipenjara, tetapi harus mengembalikan harta yang dikorupsinya.
Hal tersebut disampaikan Marsidin saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim adhoc, di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Marsidin menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh anggota Komisi III.
Ia ditanya soal apakah yang terpenting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah pengembalian aset.
"Dalam tindak pidana korupsi yang penting uang kembali. Betul. Tujuan pemberantasan korupsi itu lebih menyasar untuk recovery aset. Lebih kepada pulihnya keuangan negara. Bukan semata-mata untuk menghukum rakyat," kata Marsidin.
Apalagi, lanjut Marsidin, saat ini lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah kelebihan kapasitas.
Jika koruptor dipenjara, apalagi dalam waktu yang lama, akan menambah beban pemerintah.
"Kita lihat fenomena penjara penuh apalagi kalaudihukum berat tambah lama lagi negara harus biayai pidana ini. Penjara penuh, biaya anggaran membengkak," ujar dia.
Selain Marsidin, Komisi III juga menjadwalkan uji kepatutan dan kelayakan terhadap satu calon hakim Ad-hoc Pengadilan Tipikor lainnya, Dermawan S Djamian.
Selanjutnya, Komisi III juga akan menguji lima calon hakim agung, yakni Setyawan Hartono, Panji Widagdo, Ibrahim, Edi Riadi dan Hidayat Manao.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.