Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Wantimpres, YPKP Pertanyakan Penyelesaian Peristiwa 1965

Kompas.com - 25/08/2016, 13:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965/1966 menemui anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Kamis (25/8/2016) siang.

Ketua YPKP 65/66, Untung Bejo mengatakan, mereka menyerahkan hasil keputusan dari Mahkamah Rakyat Internasional (International People's Tribunal) tentang peristiwa 1965 di mana pemerintah dinyatakan bersalah.

"Kami menyerahkan hasil Mahkamah Rakyat di mana pemerintah dinyatakan bersalah telah melakukan kejahatan kemanusiaan, pembunuhan, penculikan, penahanan, pemenjaraan, pemerkosaan, perampokan, penyiksaan, perbudakan, kampanye kebencian dan genosida," ujar Untung, usai pertemuan di Kantor Wantimpres, Jakarta.

Selain itu, YPKP 65/66 juga mempertanyakan kenapa proses pengusutan peristiwa 1965 berjalan lamban. Simposium yang digelar beberapa waktu lalu tidak ada kelanjutannya.

(baca: Peristiwa 1965, IPT dan Respons Pemerintah)

Padahal, simposium yang dilaksanakan, baik oleh pemerintah ataupun yang disebut simposium tandingan merupakan harapan bagi keluarga korban peristiwa 1965 yang selama ini menderita.

"Harusnya rekomendasi simposium menjadi pintu masuk, membuka kotak pandora penyelesaian korban pelanggaran HAM pada perisiwa 1965 secara komprehensif," ujar Untung.

Oleh sebab itu, YPKP 65/66 mendesak pemerintah menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Rakyat Internasional dan rekomendasi simposium di Jakarta.

(baca: Pemerintah Pelajari Hasil Rekomendasi dari Tim Perumus Simposium Nasional 1965)

Setidaknya, sekitar 40 orang anggota YPKP datang ke Kantor Wantimpres. Mereka diterima oleh Ketua Wantimpres Sri Adiningsih dan anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto.

Luhut Binsar Pandjaitan sewaktu menjabat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengikuti putusan Majelis IPT untuk meminta maaf atas kejahatan kemanusiaan 1965.

 

"Apa urusan dia (IPT 1965)? Dia kan bukan atasan kita. Indonesia punya sistem hukum sendiri saya tidak ingin orang lain mendikte bangsa ini," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

(Baca: Luhut: Apa Urusannya IPT 1965? Indonesia Tak Bisa Didikte Bangsa Lain!)

Luhut menegaskan Indonesia adalah bangsa besar sehingga mengetahui cara menyelesaikan masalahnya sendiri. Ia meminta pihak lain tak perlu ikut campur.

Luhut juga membantah membantah putusan majelis hakim IPT yang menyebut bahwa tindakan kejahatan kemanusiaan berupa genosida terjadi pada peristiwa 1965.

Menurut Luhut, jumlah korban yang tercantum dalam putusan tersebut tidak bisa dibuktikan secara sah berdasarkan hukum.

(Baca: Luhut Bantah Putusan IPT 1965 soal Genosida)

"Tidak ada genosida. Genosida itu berapa banyak? Jumlah itu harus dibuktikan," ujar Luhut.

Putusan IPT juga tidak akan dijadikan pertimbangan oleh pemerintah. "Ah, kok pertimbangan dia (IPT). Dia bukan institusi kok," kata Luhut.

Adapun mengenai Simposium 1965, Pemerintah mengakui sangat berhati-hati dalam memutuskan penyelesaiannya. Sebab, keputusan itu dapat berdampak pada goncangnya stabilitas politik.

(baca: Alasan Politis, Kendala Pemerintah Belum Putuskan Penyelesaian Peristiwa 1965)

 

Ketua Panitia Pengarah Simposium Nasional Tragedi 1965 Agus Widjojo mengatakan, Simposium tersebut sedikit banyak membuat politik nasional bergejolak.

Kompas TV Kuburan Massal Korban 1965 Ada di Semarang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com