Menurut Luhut, jumlah korban yang tercantum dalam putusan tersebut tidak bisa dibuktikan secara sah berdasarkan hukum.
(Baca: Luhut Bantah Putusan IPT 1965 soal Genosida)
"Tidak ada genosida. Genosida itu berapa banyak? Jumlah itu harus dibuktikan," ujar Luhut.
Putusan IPT juga tidak akan dijadikan pertimbangan oleh pemerintah. "Ah, kok pertimbangan dia (IPT). Dia bukan institusi kok," kata Luhut.
Adapun mengenai Simposium 1965, Pemerintah mengakui sangat berhati-hati dalam memutuskan penyelesaiannya. Sebab, keputusan itu dapat berdampak pada goncangnya stabilitas politik.
(baca: Alasan Politis, Kendala Pemerintah Belum Putuskan Penyelesaian Peristiwa 1965)
Ketua Panitia Pengarah Simposium Nasional Tragedi 1965 Agus Widjojo mengatakan, Simposium tersebut sedikit banyak membuat politik nasional bergejolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.