Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri, Pemda, dan Sejumlah Kementerian Akan Bahas Kebakaran Hutan lewat Konferensi Video

Kompas.com - 24/08/2016, 18:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, dirinya akan melakukan koordinasi lebih jauh dengan sejumlah pihak terkait kebakaran hutan di beberapa daerah rawan.

Komunikasi tersebut akan dilakukan melalui konferensi video. "Besok kami mau video conference bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Dalam Negeri; Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana di daerah," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Melalui konferensi video itu, komunikasi juga akan dilakukan dengan sejumlah polda di wilayah rawan kebakaran hutan, seperti Riau dan Kalimantan Barat, serta dengan gubernur di wilayah masing-masing.

(Baca: Enam Provinsi Berstatus Siaga Darurat Kebakaran Hutan)

Tito mengatakan, mereka akan membahas soal titik rawan kebakaran dan perkembangan penanganan kasusnya.

"Seperti apa langkah-langkah yang sudah dilakukan, apa hambatan dan rekomendasi ke depan, dan apa rencana ke depan," kata Tito.

Terkait kasus kebakaran hutan, belakangan Riau menjadi sorotan lantaran kepolisian setempat menghentikan penyidikan kasus kebakaran hutan yang melibatkan sebelas perusahaan di Riau.

Penyidikan tersebut dimulai pada September-Oktober 2015 saat bencana asap menyebabkan lima orang meninggal dan lebih dari 90.000 warga Riau menderita infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).

Korporasi yang disidik adalah lima perusahaan sawit, yakni PT Pan United, PT Parawira, PT Alam Lestari, PT Riau Jaya Lestari, dan PT Langgam Inti Hibrindo. Enam perusahaan lain adalah perusahaan kayu hutan tanaman industri, yakni PT Bumi Daya Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indah, PT Bukit Raya Pelalawan, KUD Bina Jaya Langgam, serta dua perusahaan hak pengusahaan hutan PT Hutani Sola Lestari dan PT Siak Raya Timber.

Sementara itu, SP3 terhadap kasus 11 perusahaan dilakukan Polda Riau pada Januari 2015, tiga bulan setelah penetapan tersangka korporasi.

(Baca: Anggota TNI Tewas Saat Bertugas Padamkan Kebakaran Hutan)

Menanggapi protes masyarakat, Kepala Divisi Humas Polri Boy Rafli Amar menyatakan bahwa pihaknya terbuka jika ada pihak yang keberatan dan menggugat keputusan itu.

Boy mengatakan, kewenangan berlanjutnya suatu perkara atau penghentian kasus itu sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Dalam kasus ini, penyidik dianggap telah bekerja sesuai dengan undang-undang. Perkara dihentikan lantaran kurangnya bukti yang memberatkan bahwa kesebelas perusahaan tersebut merupakan dalang di balik kebakaran hutan di Riau.

Kompas TV Kebakaran Hutan di Palangkaraya Kian Meluas

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com