Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Sanusi Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar dari Ariesman Widjaja

Kompas.com - 24/08/2016, 13:04 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

Tambahan kontribusi 15 persen

Dalam pembahasan Raperda RTRKSP pada 15 Februari 2016, antara Balegda DKI dan Pemprov DKI, Sanusi menginginkan agar tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual, tidak dicantumkan dalam Raperda.

Sanusi beralasan, pasal tersebut memberatkan pihak pengembang, dan menyarankan agar kontribusi tambahan diatur dalam Pergub.

Pada 1 Maret 2016, Ariesman kembali melakukan pertemuan dengan Sanusi di Kantor Agung Sedayu Group, Mangga Dua, Jakarta.

Pertemuan itu dihadiri oleh Aguan dan Direktur Utama PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma. Ariesman secara langsung meminta agar Sanusi mengubah draf pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen.

Pada 3 Maret 2016, Ariesman bertemu lagi dengan Sanusi. Ariesman yang keberatan dengan kontribusi 15 persen, berjanji akan memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Sanusi, apabila pasal kontribusi tambahan dimasukan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi.

Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang".

Sanusi kemudian menyerahkan memo berisi tulisan penjelasan pasal tersebut kepada Heru Wiyanto, selaku Kepala Bagian Perundang-undangan Sekwan DPRD DKI Jakarta.

Tulisan tersebut kemudian dimasukan dalam tabel masukan Raperda, dan diserahkan kepada Ahok. Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang membaca tabel masukan tersebut menyatakan menolak, dan menuliskan disposisi kepada Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik, dengan catatan yang bertuliskan "Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi".

Taufik kemudian meminta Kepala Sub Bagian Raperda Setwan Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah penjelasan terkait tambahan kontribusi yang semula tercantum dalam Pasal 110 ayat 5 huruf c berbunyi "cukup jelas", menjadi ketentuan Pasal 111 ayat 5 huruf c dengan penjelasan "yang dimaksud dengan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemda dan pemegang izin reklamasi dalam rangka penataan kembali daratan Jakarta, terkait dengan pelaksanaan konversi kewajiban konstruksi".

Penyerahan uang

Pada 11 Maret 2016, Sanusi menghubungi Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Sanusi menjelaskan bahwa telah terjadi kesepakatan antara Balegda dan Pemprov DKI soal tambahan kontribusi yang diinginkan Ariesman.

Pada 28 Maret 2016, Sanusi memerintahkan staf pribadinya, Gerry Prastia, untuk menagih janji pemberian yang akan diberikan Ariesman. Penyerahan uang tahap pertama dilakukan oleh Trinanda kepada Gerry.

Uang sebesar Rp 1 miliar dimasukan dalam sebuah tas laptop berwarna hitam. Gerry kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sanusi di dalam mobil Sanusi, bertempat di  SPBU Jalan Panjang, Jakarta.

Penyerahan kedua dilakukan pada 31 Maret 2016. Trinanda menyerahkan uang tunai sejumlah Rp1 miliar di dalam tas ransel warna hitam kepada Gerry di Gedung APL Tower, Jakarta Barat. Selanjutnya, Gerry menemui Sanusi di FX Mall Senayan, Jakarta, dan menyerahkan uang tersebut kepada Sanusi.

Setelah uang diterima, Sanusi kemudian ditangkap petugas KPK. Keesokan harinya, yakni pada 1 April 2016, Ariesman menyerahkan diri kepada KPK.

Atas perbuatan tersebut, Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com