Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Petakan Mahasiswa Indonesia di Turki

Kompas.com - 23/08/2016, 18:44 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Manteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan jajarannya sedang menginventarisasi jumlah dan identitas mahasiswa Indonesia yang kuliah di Turki dengan beasiswa Pasiad. 

Pasiad adalah program beasiswa yang berasal dari Yayasan Gulen milik Fethullah Gulen. Nama yang terakhir disebut merupakan ulama Turki yang dituding Pemerintah Turki sebagai otak kudeta militer di negara tersebut beberapa waktu lalu.  

"Saya bahas mengenai maping mahasiswa yang dapat beasiswa Pasiad ada di mana saja dan kondisi mereka, penanganan seperti apa," kata Retno di Komplek Kemenlu, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

(Baca: Ibu Mahasiswi yang Ditangkap di Turki Jatuh Sakit karena Cemas)

Pemetaan, kata Retno, dilakukan dengan menggunakan konferensi melalui video dengan Duta Besar Ankara dan Konsulat Jenderal RI pada Senin (22/8/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.

Retno menuturkan, total mahasiswa Indonesia yang berada di Turki sebanyak 738 orang. Dari jumlah tersebut, 248 orang merupakan penerima beasiswa Pasiad.

Dari 248 orang, empat orang di antaranya menerima beasiswa strata 2, sisanya, 244 merupakan penerima beasiswa strata 1. Para mahasiswa tersebut tersebar di 20 kota. 

Di antaranya di Istanbul sebanyak 62 orang, Ankara sebanyak 59 orang, dan Kayseri sebanyak 27 orang.

"Saya juga petakan, mereka berasal dari 16 Provinsi. Sejauh ini paling besar asal mereka dari Jawa Barat, Aceh, dan Jawa Tengah. Karena saya harus bicara dengan Pemda mengenai kelanjutan pendidikan di sana," ucap Retno.

Retno menyarankan kepada mahasiswa untuk meninggalkan tempat-tempat yang berhubungan dengan organisasi yang bermasalah dengan pemerintah Turki.

Retno juga telah melakuan pembicaraan dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Eko Prasetyo, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy terkait kelanjutan sekolah mahasiswa di Turki.

"Dari maping kami harus memetakan anak-anak ini kelanjutan sekolahnya seperti apa karena sudah jelas beasiswa dari Pasiad tak ada lagi. Kami tidak campuri politk dalam negeri Turki, tapi yang jadi perhatian adalah perlindungan WNI," ujar Retno.

Hingga kini, pemeritah Turki telah mengamankan tiga mahasiswa Indonesia yang diduga terkaitdengan Fethullah Gulen.

(Baca: RI Desak Turki Buka Akses Kekonsuleran Dua Mahasiswa WNI Tersangkut Gulen)

Handika Lintang Saputra yang ditahan otoritas Turki pada Juni 2016. Sisanya, dua mahasiswi Indonesia dikabarkan ditangkap oleh aparat keamanan Turki.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, kedua WNI tersebut ditangkap sejak 11 Agustus 2016 di rumah tinggalnya di kota Bursa, Turki.

Pemerintah Indonesia mendesak pemerintah Turki untuk membuka akses kekonsuleran agar dapat betemu dengan mahasiswa.

Kompas TV 2 Mahasiswi Indonesia Ditangkap Petugas Turki
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com