Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan Perppu Kebiri Jadi UU Ditunda, Menteri Yohanna Tetap Sabar

Kompas.com - 23/08/2016, 18:12 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menerima hasil sidang paripurna DPR yang memutuskan untuk menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang sedianya disahkan menjadi Undang-Undang.

Yohana menambahkan, keputusan tersebut merupakan hasil kompromi bersama antara setiap fraksi di DPR bersama pimpinan. Sehingga, ia pun menerima keputusan tersebut.

Ia menegaskan pihaknya siap dipanggil kembali oleh DPR untuk melanjutkan pembahasan bersama Komisi VIII.

"Kami selama ini kan mendesak untuk secepatnya disahkan namun ya masih ditunda tapi kami sabar. Mudah-mudahan secepatnya kami minta tanggapan dari mereka (DPR)," kata Yohana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Adapun mengenai kekurangan-kekurangan tentang mekanisme pelaksanaan yang disebutkan dalam pembahasan sidang, Yohanna mengatakan akan mengaturnya lewat Peraturan Pemerintah.

Draf PP, kata dia, telah disiapkan, tinggal menunggu DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU.

"Contohnya soal rehabilitasi sosial, PP pemasangan hip, PP kebiri ada. Akan ada peraturan khusus jika sudah disetujui," ucapnya.

(Baca juga: Pemerintah Akan Buat PP Terkait Eksekutor Hukuman Kebiri)

Yohana pun masih berharap DPR dapat segera mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU agar sosialisasi dapat segera dilaksanakan.

"Kalau DPR merasa ini urgent tolong dipercepat saja (pengesahannya) supaya kami bisa ambil tindakan-tindakan selanjutnya," kata dia.

Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang sedianya disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna, Selasa.

Dalam pembahasan di persidangan, belum semua fraksi menyetujui Perppu tersebut dijadikan UU atas sejumlah alasan.

"Kesepakatan lobi pimpinan fraksi dan pimpinan sidang, kami beri kesempatan pemerintah untuk melengkapi hasil pembahasan tingkat satu dari pimpinan pansus dan kami akan agendakan kembali pada persidangan yang akan datang," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

(Baca: DPR Tunda Pengesahan Perppu Kebiri Jadi UU)

Salah satu fraksi yang masih tidak menyetujui Perppu tersebut adalah Fraksi Gerindra. Sejumlah catatan diberikan meski Gerindra sebetulnya juga menyetujui bahwa hukuman terhadap kekerasan seksual harus dijatuhi maksimal.

"Ada beberapa catatan dan bisa menjadi kekurangan yang cukup fatal kalau tidak diperbaiki," ujar Anggota Komisi VIII dari Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Salah satu catatan tersebut adalah berkaitan dengan implementasi hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual dan anggarannya. Pihaknya mengkhawatirkan regulasi yang ditujukan untuk mencari solusi tersebut justru salah sasaran.

Kompas TV Hukuman Kebiri Tak Akan Berikan Efek Jera?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com