JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan pelaksanaan kebijakan bebas visa kunjungan ke Indonesia untuk 169 negara yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 21/2016 akan dikaji lagi.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso mengungkapkan kaji ulang inil dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai pelanggaran oleh WNA pasca kebijakan itu diberlakukan.
"Memang secara persentase, pelanggaran itu masih kecil. Namun, tetap saja namanya pelanggaran," ujar Santoso di Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Dia melanjutkan, pihak Imigrasi memberikan informasi kepada kementerian terkait mengenai pelaksanaan bebas visa kunjungan itu. Nanti, data itu akan dijadikan pertimbangan apakah kebijakan tersebut diteruskan atau tidak.
Ditjen Imigrasi menenggarai terjadi pelanggaran terkait penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia yang dilakukan WNA asal China. Peristiwa itu diketahui petugas dari Tim Pegawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat yang menangkap dua orang biksu palsu peminta-minta.
Biksu palsu ini melanggar Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp 500 juta.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pun meminta masyarakat untuk aktif memberikan laporan jika mencurigai gerak-gerik WNA di sekitarnya.
"Kami mohon agar segera dilaporkan karena Imigrasi sudah memiliki tim pengawasan orang asing (PORA) yang berada di seluruh wilayah di Indonesia dan bekerja sama dengan BNN, Kejaksaan termasuk Pemerintah Daerah setempat," tutur Santoso.