Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Wacana Dwi-kewarganegaraan, Menguntungkan atau Merugikan Indonesia?

Kompas.com - 23/08/2016, 05:15 WIB
Kompas TV Pengamat: Ada Upaya Menutupi Kasus Archandra- Satu Meja

Sesuai ketentuan Pasal 41 itu, ada batasan waktu mendaftarkan diri bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun hingga tahun 2010. Mereka yang tidak mendaftarkan diri tidak punya kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai warga negara Indonesia.

Hikmahanto menegaskan, revisi UU terkait kewarganegaraan ini jangan dilakukan karena hanya mengakomodasi pihak dan kepentingan tertentu.

Ia juga sepakat jika revisi terkait aturan dwi-kewarganegaraan tidak secara utuh, melainkan selektif dan terbatas, misalnya kelonggaran bagi anak-anak yang lahir di negara yang menganut sistem ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran).

Inisiatif DPR

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris mengatakan, revisi UU Kewarganegaraan merupakan inisiatif DPR.

"Pemerintah saat ini tengah melakukan kajian, karena revisi UU ini merupakan inisiatif DPR," kata Freddy, pada acara yang sama.

Terkait materi revisi, ia menekankan, soal dwi-kewarganegaraan, pemerintah melakukan kajian mendalam dan berhati-hati.

Menurut dia, kasus dwi-kewarganegaraan yang dimiliki WNI yang telah lama di luar negeri karena alasan praktis.

"Dari yang kami temukan, banyak persoalan yang bekerja di luar negeri, menduduki jabatan tinggi, memegang paspor Indonesia. Tetapi, misalnya, mereka dari Amerika mau ke Eropa, mengurus visa dengan paspor Indonesia itu bisa lebih lama, bahkan ada yang sampai sebulan," papar Freddy.

(Baca: Menko Polhukam: Revisi UU Kewarganegaraan Bukan ke Arah Dwi-kewarganegaraan)

"Sementara, paspor negara lain tidak selama itu. Jadi alasannya karena alasan praktis, kalah bersaing dengan negara lain," lanjut dia.

Pemerintah juga tengah mendata persoalan yang dihadapi para diaspora untuk mengurus kewarganegaraan Indonesia-nya. Ke depannya, akan dilakukan terobosan agar pengurusan tidak menyulitkan.

Dwi-kewarganegaraan terbatas

Kepala Divisi Advokasi Perkawinan Campur (Perca) Indonesia, Ike Farida, mengatakan, jika dilakukan revisi terhadap UU Kewarganegaraan, ia berharap ketentuan Pasal 41 dihapuskan.

Ketentuan dan pembatasan 4 tahun untuk mendaftarkan diri, dinilainya telah menghilangkan banyak anak dari perkawinan campur tidak mendapatkan kesempatan menjadi WNI.

Selain itu, syarat-syarat pengurusan sangat sulit untuk dipenuhi.

"Untuk anak-anak yang lahir sebelum 2006, diberi waktu untuk mendaftarkan diri hingga 31 Agustus 2010. Bagi keluarga tinggal di daerah terpencil, di luar negeri, banyak yang tidak melakukannya. Untuk mengurus dwi kewarganegaraan, misalnya dia jadi WN AS karena lahir di Amerika. Maka dokumen harus dilegalisir ke Kedubes AS, ini sangat menyulitkan. Jadi ada persoalan administratif," kata Ike.
 
"Perca punya keinginan, Pasal 41 tidak ada. Dwi-kewarganegaraan untuk anak-anak yang lahir di negara ius soli tidak perlu dibatasi. Karena syarat lepas warga negara itu tidak mudah, dan jangan dipersulit," lanjut dia.

Selain itu, Ike juga berharap dwi-kewarganegaraan diberikan hanya kepada anak-anak yang lahir di negara ius soli tersebut, tidak kepada orang dewasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com