Sesuai ketentuan Pasal 41 itu, ada batasan waktu mendaftarkan diri bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun hingga tahun 2010. Mereka yang tidak mendaftarkan diri tidak punya kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai warga negara Indonesia.
Hikmahanto menegaskan, revisi UU terkait kewarganegaraan ini jangan dilakukan karena hanya mengakomodasi pihak dan kepentingan tertentu.
Ia juga sepakat jika revisi terkait aturan dwi-kewarganegaraan tidak secara utuh, melainkan selektif dan terbatas, misalnya kelonggaran bagi anak-anak yang lahir di negara yang menganut sistem ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran).
Inisiatif DPR
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris mengatakan, revisi UU Kewarganegaraan merupakan inisiatif DPR.
"Pemerintah saat ini tengah melakukan kajian, karena revisi UU ini merupakan inisiatif DPR," kata Freddy, pada acara yang sama.
Terkait materi revisi, ia menekankan, soal dwi-kewarganegaraan, pemerintah melakukan kajian mendalam dan berhati-hati.
Menurut dia, kasus dwi-kewarganegaraan yang dimiliki WNI yang telah lama di luar negeri karena alasan praktis.
"Dari yang kami temukan, banyak persoalan yang bekerja di luar negeri, menduduki jabatan tinggi, memegang paspor Indonesia. Tetapi, misalnya, mereka dari Amerika mau ke Eropa, mengurus visa dengan paspor Indonesia itu bisa lebih lama, bahkan ada yang sampai sebulan," papar Freddy.
(Baca: Menko Polhukam: Revisi UU Kewarganegaraan Bukan ke Arah Dwi-kewarganegaraan)
"Sementara, paspor negara lain tidak selama itu. Jadi alasannya karena alasan praktis, kalah bersaing dengan negara lain," lanjut dia.
Pemerintah juga tengah mendata persoalan yang dihadapi para diaspora untuk mengurus kewarganegaraan Indonesia-nya. Ke depannya, akan dilakukan terobosan agar pengurusan tidak menyulitkan.
Dwi-kewarganegaraan terbatas
Kepala Divisi Advokasi Perkawinan Campur (Perca) Indonesia, Ike Farida, mengatakan, jika dilakukan revisi terhadap UU Kewarganegaraan, ia berharap ketentuan Pasal 41 dihapuskan.
Ketentuan dan pembatasan 4 tahun untuk mendaftarkan diri, dinilainya telah menghilangkan banyak anak dari perkawinan campur tidak mendapatkan kesempatan menjadi WNI.
Selain itu, syarat-syarat pengurusan sangat sulit untuk dipenuhi.
"Untuk anak-anak yang lahir sebelum 2006, diberi waktu untuk mendaftarkan diri hingga 31 Agustus 2010. Bagi keluarga tinggal di daerah terpencil, di luar negeri, banyak yang tidak melakukannya. Untuk mengurus dwi kewarganegaraan, misalnya dia jadi WN AS karena lahir di Amerika. Maka dokumen harus dilegalisir ke Kedubes AS, ini sangat menyulitkan. Jadi ada persoalan administratif," kata Ike.
"Perca punya keinginan, Pasal 41 tidak ada. Dwi-kewarganegaraan untuk anak-anak yang lahir di negara ius soli tidak perlu dibatasi. Karena syarat lepas warga negara itu tidak mudah, dan jangan dipersulit," lanjut dia.
Selain itu, Ike juga berharap dwi-kewarganegaraan diberikan hanya kepada anak-anak yang lahir di negara ius soli tersebut, tidak kepada orang dewasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.