JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana soal dwi-kewarganegaraan kembali mencuat dalam dua pekan terakhir setelah munculnya dua kasus yang hampir sama.
Arcandra Tahar, yang dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dicopot setelah 20 hari menjabat.
Status kewarganegaraannya dipersoalkan. Arcandra diketahui memiliki paspor Amerika Serikat.
Kasus lainnya, anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), Gloria Natapradja Hamel sempat tak diikutkan dalam pasukan saat upacara pengibaran bendera dalam rangka HUT ke-71 RI di Istana Negara, Jakarta, 17 Agustus lalu.
(Baca: Jangan Hanya karena Kasus Arcandra, Pemerintah Gegabah Terapkan Dwi-kewarganegaraan)
Status kewarganegaraannya juga dipersoalkan karena memiliki paspor Perancis, negara asal ayahnya.
Kedua kasus ini memunculkan wacana perlunya revisi UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pemerintah diminta mengkaji kemungkinan diperbolehkannya dwi-kewarganegaraan.
Jika dwi-kewarganegaraan diakomodasi, adakah keuntungan atau justru merugikan bagi Indonesia?
Tidak revisi total
Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, jika akan dilakukan revisi terhadap UU Kewarganegaraan, sebaiknya tidak revisi total.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan