Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 30 Organisasi Tolak RUU Pertembakauan

Kompas.com - 22/08/2016, 22:37 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 30 organisasi kemasyarakatan telah mengirimkan surat penolakan terhadap RUU Pertembakauan yang sedang dibahas di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat.

Surat-surat penolakan dilayangkan sepanjang bulan Agustus 2016, menjelang disahkannya RUU Pertembakauan sebagai inisiatif DPR.

Sebanyak 30 organisasi kemasyarakatan tersebut tidak hanya datang dari organisasi kesehatan, namun juga organisasi perlindungan anak.

Dalam surat-surat yang ditujukan kepada Ketua DPR Ade Komarudin, mereka menyampaikan penolakan terhadap RUU Pertembakauan dan meminta agar RUU tersebut dibatalkan atau dicabut dari pembahasan di DPR.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Oetama Marsis, dalam surat penolakannya mengatakan produk tembakau dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.

"Produk tembakau adalah zat adiktif yang sifatnya beracun, mutagenik, dan karsinogenik, dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda lndonesia sehingga pengaturannya dalam sebuah undang-undang yang bertujuan untuk mengatur produksinya sangat bertentangan dengan etika dan peraturan perundangan yang berlaku," kata Oetama dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2016).

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, Aman B Pulungan dalam suratnya menekankan pentingnya perlindungan anak mengingat semakin mudanya perokok pemula.

Menurut Aman, dampak paparan produk tembakau terhadap fungsi tubuh anak tidak hanya mengenai sistem saluran pernapasan.

"Dampak paparan produk-produk tembakau terhadap fungsi tubuh anak telah diketahui melalui penelitian tidak hanya mengenai sistem saluran pernapasan, namun juga sistem lain, seperti sistem daya tahan tubuh, saraf, dan ginjal," ucap Aman.

Aman menilai industri pertembakauan di Indonesia tidak hanya berpotensi mengancam kelangsungan tumbuh kembang anak, namun juga dari sisi perlindungan anak. Karena masih banyak pekerja industri tembakau yang berusia di bawah 18 tahun.

Sementara itu, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo menyebut RUU Pertembakauan adalah produk "orang buta".

Menurut dia, perumusan RUU Pertembakauan tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat yang sudah melek terhadap pentingnya pengendalian tembakau.

"Jangan heran kalau sekarang isu harga rokok naik menjadi 50.000/bungkus disambut riuh oleh masyarakat yang ternyata banyak yang mendukung. Maka, kalau DPR sendiri sebagai wakil rakyat tetap mau mengesahkan RUU Pertembakauan, mereka benar-benar telah buta," kata Prijo.

"Kalau alasannya RUU Pertembakauan untuk mengatur tembakau impor, cukup peraturan menteri saja, tidak usah pakai UU," ujarnya.

Adapun 30 organisasi yang mengirimkan surat penolakannya, antara lain:

1. Center for Health Economics and Policy Studies (CHEPS) Universitas Indonesia
2. Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI)
3. Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)
4. Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Bali
5. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)
6. Indonesian Tobacco Research Alliance, Banyuwangi
7. Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI)
8. Jaringan Perempuan Peduli Pengedalian Tembakau (JP3T)
9. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)
10. Komnas Pengendalian Tembakau
11. Lentera Anak Indonesian (LAI)
12. Medicuss, Bandung
13. MTCC (Muahmmadiyah Tobacco Control Centre), Yogyakarta
14. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
15. Perhimpunan Onkologi Indonesia (POI)
16. Perkumpulan Pembrantasan Tuberkolosis Indonesia
17. PPM Yayasan LP2K, Jawa Tengah
18. Raya Indonesia
19. Smoke Free Agents (SFA)
20. Universitas Islam Bandung (Unisba)
21. Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT)
22. Yayasan Asma Indonesia
23. Yayasan Kanker Indonesia
24. Yayasan Kanker Payudara Indonesia
25. Yayasan Penyantun Anak Asma Indonesia
26. Yayasan Pusaka Indonesia, Medan
27. Yayasan Jantung Indonesia (YJI)
28. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
29. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
30. Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA)

Kompas TV Ketua DPR Setuju Soal Kenaikan Harga Rokok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com