Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perantara Suap untuk Kepala Kejati DKI Dituntut Empat Tahun Penjara

Kompas.com - 22/08/2016, 17:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subider enam bulan kurungan oleh Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Marudut dinilai terbukti menjadi perantara suap dari pejabat PT Brantas Abipraya untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Marudut terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama," ujar Jaksa Irene Putrie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Marudut merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum khususnya Kejaksaan.

(Baca: Kajati DKI dan Aspidsus dalam Pusaran Suap)

Ada pun, hal yang meringankan yakni, Marudut belum pernah dihukum, menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan, serta memiliki tanggungan keluarga.

Dalam dakwaan, Marudut diduga bertindak sebagai perantara suap sebesar Rp 2,5 miliar dari dua pejabat PT Brantas Abipraya, yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

Uang tersebut ingin diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan Sudi Wantoko.

Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 7 miliar. Awalnya, Kejati DKI memanggil beberapa staf PT BA untuk diperiksa.

Beberapa hari kemudian, para staf PT BA tersebut melaporkan kepada Sudi Wantoko bahwa dia juga akan dimintai keterangan oleh Kejati DKI, namun sebagai pihak yang diduga pelaku tindak pidana korupsi.

Sudi kemudian meminta Dandung Pamularno untuk mencari cara agar penanganan kasus di Kejati DKI tersebut dihentikan.

Menindaklanjuti permintaan itu, Dandung menawarkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui temannya, Marudut, yang kenal dekat dengan Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang.

Marudut kemudian bertemu dengan Dandung di Club House Lapangan Golf Pondok Indah, Jakarta. Pada pertemuan itu, Dandung meminta agar Marudut dapat berbicara pada Sudung dan Tomo untuk menghentikan proses pemeriksaan terhadap penyimpangan keuangan PT BA.

Selanjutnya, dalam pertemuan antara Marudut, Sudung dan Tomo, di Kantor Kajati DKI, disepakati bahwa penyelesaian kasus akan dibicarakan oleh Marudut dan Tomo.

Mendapat laporan adanya permintaan uang dari Marudut, Sudi menyetujuinya dan meminta Dandung untuk mengambil uang dari kas PT BA sebesar Rp2,5 miliar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com